Dapat Uang THR Pecahan Rp75.000? Selain untuk Dikoleksi Bisa Buat Transaksi Juga loh..

- 10 Mei 2021, 16:37 WIB
Uang pecahan Rp 75.000
Uang pecahan Rp 75.000 /Kabar-Priangan.com/Helma/

KABAR PRIANGAN - Beberapa hari lagi semua umat muslim akan merayakan Idul Fitri. Banyak persiapan yang dilakukan tentunya dalam menyiapkan Idul Fitri ini.

Selain memperbanyak ibadah di hari-hari terakhir di bulan suci ini, untuk sebagian yang mempunyai rejeki berlebih juga menggunakan kesempatan ini  untuk berbagi dengan sesamanya.

Ada yang identik dengan Idul Fitri, yaitu pemberian THR alias Tunjangan Hari Raya. Bukan hanya THR yang dibagikan oleh perusahaan-perusahaan, tapi juga THR di lingkungan keluarga.

Baca Juga: Masjid Agung Tasikmalaya Bisa Gelar Salat Id, karena Status Covid Kembali ke Zona Oranye

Dimana biasanya yang sudah mempunyai penghasilan memberikan THR dalam bentuk uang baru yang sengaja ditukar terlebih dulu untuk dibagikan ke saudara-saudaranya.

Saat ini ada uang pecahan baru senilai Rp 75.000,- yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia(BI). Nah kalo ada yang dapat THR pecahan baru ini pasti bertanya-tanya, apakah bisa buat transaksi atau cuma buat dikoleksi saja?

Dalam akun instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia menegaskan, uang Rp 75.000,-  bisa sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Pemudik Membludak, Petugas Pos Penyekatan Kewalahan. Kapolres: Hari Ini Personel Penjagaan Dipertebal

Dengan demikian, masyarakat seharusnya tidak usah ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?" demikian dikutip dari akun istagram BI,

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Baca Juga: Ngamar Siang Hari di Penginapan Pantai Karapyak, 12 Pasangan Bukan Muhrim Kena Razia

Pada pasal 33 ayat (2) yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Jadi, sudah tahu kan sekarang kalau uang pecahan Rp 75.000,- yang baru selain untuk dikoleksi juga bisa untuk digunakan sebagai alat transaksi yang sah. (Helma)***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah