Mengantisipasi kerumunan dan memberikan kepastian pencairan, pelaku usaha mikro itu sebaiknya melakukan pengecekan dahulu melalui e-form BRI.
Adapun kriteria pelaku usaha yang berhak menerima BPUM PEN itu diantaranya, ber-KTP Banjar, Berdomisili usaha di Kota Banjar, Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Syarat lainnya, bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU).***