Bantuan Produktif Usaha Mikro Rp 1,2 Juta Sudah Dicairkan, Terhitung Sejak 10 Mei 2021

- 20 Mei 2021, 06:59 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI /PRMN/

Mengantisipasi kerumunan dan memberikan kepastian  pencairan, pelaku usaha mikro itu sebaiknya melakukan pengecekan dahulu melalui e-form BRI.

Adapun kriteria pelaku usaha yang berhak menerima BPUM PEN itu diantaranya, ber-KTP Banjar, Berdomisili usaha di Kota Banjar, Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Kredit Macet Bumdes di Kota Banjar Akibat Pengawasan Internal Lemah. Inspektorat: Harus Dibentuk Tim Khusus

Syarat lainnya, bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x