Baca Juga: Tindaklanjuti Rencana Kerjasama, Gubernur DKI Jakarta ke Sumedang Lusa
Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hippatas) Ahmad Jahid, saat dimintai wawancara lewat pesan Whastapp mengenai isu viral nasib para pedagang di Indonesia tersebut, mengaku belum bisa berkomentar.
"Maaf sementara belumbisa berkomentar terkait rencana penerapan PPN Sembako terbut," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Baca Juga: Objek Wisata di Tasikmalaya Boleh Buka Asal Dilengkapi Ini
Adapun daftar sembako yang akan dikenakan PPN seperti, Beras dan gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam konsumsi, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan serta gula konsumsi.***