Keluarnya putusan baru MK ini diawali oleh gugatan yang diajukan Joshua Michael Djami selaku karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal.
Joshua mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Johus meminta kejelasan hukum mengenai proses eksekusi jaminan Fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.***