Penjelasan Baru MK Terkait Jaminan Fidusia, Mudahkan Perusahaan Pembiayaan dalam Penyitaan Kredit Bermasalah

- 8 September 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi. Penjelasan MK memudahkan Perusahaan Pembiayaan dalam menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah.
Ilustrasi. Penjelasan MK memudahkan Perusahaan Pembiayaan dalam menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah. /Foto: facebook Otoritas Jasa Keuangan/

Keluarnya putusan baru MK ini diawali oleh gugatan yang diajukan Joshua Michael Djami selaku karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal.

Joshua mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 September 2021: Libra, Hindari Perdebatan dengan Pasangan Lalu Bagaimana Asmara Sagitarius?

Johus meminta kejelasan hukum mengenai proses eksekusi jaminan Fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x