OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO

- 10 November 2021, 13:45 WIB
OJK cabut izin usaha OVO Finance melalui pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. OVO Finance berbeda dengan dompet digital OVO
OJK cabut izin usaha OVO Finance melalui pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. OVO Finance berbeda dengan dompet digital OVO /kabar-priangan.com/tangkaplayar pengumuman OJK./

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Rabu, 10 November 2021: Ada Tutur Tinular, Kun Anta, Shaun The Sheep, dan Uang Kaget Lagi

“OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ucap Sekar seperti yang Kabar-Priangan.com kutip dari Antaranews.com pada Rabu,10 November 2021.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x