Secara harfiah, NFT atau Non-Fungible Token merupakan token yang tidak dapat dipertukarkan. Ini adalah aset digital yang dapat diperjualbelikan dengan menggunakan teknologi blockchain dalam mata uang kripto.
Dilansir kabar-priangan.com dari Antara, NFT suatu objek yang hanya dapat dimiliki oleh satu pemilik dalam suatu periode waktu. Sedangkan kepemilikannya, tidak dapat dimodifikasi atau disalin.
Mengutip dari akun Twitter Eka B. Panuntun, NFT merupakan token unik yang terkait dengan manfaat digital (kadang fisik) yang menunjukkan bukti kepemilikan.
Baca Juga: Viral, Maling Motor di Halaman Klinik AMC Pagendingan Tasikmalaya Terekam Kamera CCTV
Kemudian Fungible, berarti menukarkan sesuatu dengan sesuatu. Maksudnya, pengunggah bisa mendapat hasil yang sama persis.
Meskipun bisa dipakai untuk membeli sesuatu, berbeda dengan aset kripto, NFT sulit untuk diperdagangkan.
NFT memiliki beberapa keungulan, salah satunya terkait tingkat keasliannya. Konsep NFT memungkinkan pembeli memiliki barang asli tanpa ada yang bisa menirunya.
Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga OTD Waduk Jatigede: Ini Penjelasan Mantan Sekda Sumedang
Tidak hanya itu, NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi.
Beberapa situs yang menyediakan jual beli NFT yaitu Nifty Gateway, Mintable, Rarible, dan OpenSea.(Muhammad Fadhil Naufal)**