1. Buka link kemnaker.go.id.
2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' jika pekerja belum memiliki akun baru.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
4. Lengkapi data diri dan selesaikan pendaftaran akun hingga menerima kode OTP lewat sms ke nomor HP.
5. Aktivasi akun yang telah dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
6. Login ke akun yang telah didaftarkan dan diaktivasi.
Setelah masuk ke laman kemnaker.go.id, notifikasi khusus dari Kemenaker akan muncul bagi para pekerja.
Jika pekerja termasuk salah satu yang mendapatkan BSU 2022, maka akan muncul notifikasi bertuliskan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.