Dian Ediana Rae Gantikan Heru Kristiyana Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK

- 22 September 2022, 09:25 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani Berita Acara pengangkatan Dian Ediana Rae sebagai anggota Dewan Komisaris LPS Ex-officia OJK, Rabu, 21 September 2022.*
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani Berita Acara pengangkatan Dian Ediana Rae sebagai anggota Dewan Komisaris LPS Ex-officia OJK, Rabu, 21 September 2022.* /Dokumen LPS/

KABAR PRIANGAN – Dian Ediana Rae resmi diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan selama 5 tahun ke depan, Rabu (21/09/2022).

Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS menggantikan Heru Kristiyana yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.

Pengangkatan Dian Ediana Rae ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.

Baca Juga: Jelang Lawan Curacao, Timnas Indonesia Latihan di Bandung, Shin Tae-yong: Jujur Enggak Tahu tentang Curacao

Menkeu Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan.

Tidak bersifat individual maupun institutional interest, tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.

“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Loka POM di Kota Tasikmalaya Banyak Temukan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Sintetis

Berikut Susunan Dewan Komisioner LPS

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x