KABAR PRIANGAN – Dian Ediana Rae resmi diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan selama 5 tahun ke depan, Rabu (21/09/2022).
Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS menggantikan Heru Kristiyana yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.
Pengangkatan Dian Ediana Rae ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.
Menkeu Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan.
Tidak bersifat individual maupun institutional interest, tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.
“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujarnya.
Berikut Susunan Dewan Komisioner LPS