KABAR PRIANGAN - Proses pengajuan pinjaman dari perbankan nasional yang dinilai berbelit dengan sejumlah kelengkapan dokumen dan jaminan yang wajib dipenuhi, masih menjadi momok bagi calon nasabah saat ini.
“Akibatnya nasabah pada larinya ke pinjaman online yang saat ini marak yang menawarkan pinjaman, lebih mudah, fleksibel dan mampu menjawab kebutuhan keuangan mereka dengan cepat," ujar Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, pada kegiatan sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di kawasan wisata Citumang, Pangandaran, Sabtu, 29 Juli 2022 petang.
Walhasil lanjut Edi, praktek bisnis pinjaman online (pinjol) pun akhirnya terus berjamur, seiring terus meningkatknya kebutuhan masyarakat terhadap likuiditas keuangan mereka.
Dikatakan Edi, hingga April 2022 lalu OJK mencatat, jumlah perusahaan pinjol legal yang tercatat di OJK mencapai 102 perusahaan, dengan jumlah rekening mencapai 874.982 entitas blender, sementara jumlah akumulasi seluruh rekening mencapai 80.366.55 entitas borrower.
“Total penyaluran hingga April 2022 mencapai Rp38 triliun," ujar Edi.
Edi mencontohkan, seorang petani kentang asal Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berani meminjam uang hingga Rp2 miliar melalui pinjol untuk modal usaha pertanian yang akan mereka gunakan.
“Mereka petani ekspor kentang ke Korea, dalam hitungan hari sudah bisa cair, mereka mampu menyelesaikan persoalan modalnya dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” ujarnya.