“Saya dapat informasi, Menaker telah mengeluarkan Permenaker No 18/2022 tentang penetapan Upah Minimum,” kata dia.
Yuhendra menjelaskan, setelah dipelajari, kalau Permenaker ini diaplikasikan, maka kenaikan UMK untuk kalangan pekerja bisa mencapai 8,7 persen.
“Kami sih inginnya kenaikan UMK ini minimal 13 persen. Tapi dengan adanya Permenaker ini, kami sudah bersyukur. Itu artinya, pemerintah mendengar kami. Ada niat baik dari pemerintah,” katanya.
Sikap Apindo
Di lain pihak, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tasikmalaya, Teguh Suryaman meminta agar pemerintah konsisten dalam menggunakan Peraturan Pemerintah saat hendak memutuskan besaran UMK tahun 2023 ini.
Hal itu dikatakan Teguh Suryaman karena ada indikasi akan ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang akan mengabaikan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 inil.
Dia menerangkan bahwa berdasarkan PP No 36/2021 sudah ditegaskan bahwa dalam hal pengupahan terhadap pekerja, maka setiap tahun harus ada penyesuaian.
“Penyesuaiannya itu berdasarkan dari besaran inflasi di tiap-tiap daerah masing-masing serta laju pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” kata dia.