SPSI Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen. Apindo: Minta Pemerintah Tetap Gunakan PP No 36/2021

- 19 November 2022, 07:39 WIB
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (kiri) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman.*
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (kiri) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman.* /Instagram.com/@yuhendra dan n@teguhsuryaman/

“Saya dapat informasi, Menaker telah mengeluarkan Permenaker No 18/2022 tentang penetapan Upah Minimum,” kata dia.

Yuhendra menjelaskan, setelah dipelajari, kalau Permenaker ini diaplikasikan, maka kenaikan UMK untuk kalangan pekerja bisa mencapai 8,7 persen.

Baca Juga: Duet Cheka Virgowansyah dan Sekda Ivan Dicksan Dinilai Pasangan Tepat untuk Dorong Kemajuan Kota Tasikmalaya

“Kami sih inginnya kenaikan UMK ini minimal 13 persen. Tapi dengan adanya Permenaker ini, kami sudah bersyukur. Itu artinya, pemerintah mendengar kami. Ada niat baik dari pemerintah,” katanya.

Sikap Apindo

Di lain pihak, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tasikmalaya, Teguh Suryaman meminta agar pemerintah konsisten dalam menggunakan Peraturan Pemerintah saat hendak memutuskan besaran UMK tahun 2023 ini.

Hal itu dikatakan Teguh Suryaman karena ada indikasi akan ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang akan mengabaikan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 inil.

Baca Juga: Siaran Langsung Timnas Indonesia U20 vs Slovakia di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Sabtu 19 November 2022

Dia menerangkan bahwa berdasarkan PP No 36/2021 sudah ditegaskan bahwa dalam hal pengupahan terhadap pekerja, maka setiap tahun harus ada penyesuaian.

“Penyesuaiannya itu berdasarkan dari besaran inflasi di tiap-tiap daerah masing-masing serta laju pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” kata dia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah