SPSI Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen. Apindo: Minta Pemerintah Tetap Gunakan PP No 36/2021

- 19 November 2022, 07:39 WIB
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (kiri) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman.*
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (kiri) dan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman.* /Instagram.com/@yuhendra dan n@teguhsuryaman/

Kalau dulu, kata dia, besaran kenaikan UMK itu dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Baca Juga: Sabtu Siang hingga Sore Ini, Seremoni Penutupan Porprov Jabar 2022 Digelar di Taman Raflesia Alun-alun Ciamis

“Tapi sekarang aturannya sudah berubah. Kenaikan UMK dihitung berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah,” kata Teguh.

Untuk perhitungan besarannya, kata dia, tentu sudah dihitung oleh BPS. “Untuk tahun ini, besarn kenaikannya sebesar 3,7 persen untuk Kota Tasikmalaya,” katanya.

Sementara itu, kata dia, pihak serikat pekerja menuntut agar besaran kenaikan UMK ini tidak berdasarkan PP No 36/2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Enggano Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

“Mereka menuntut besaran kenaikannya berkisar antara 13 sampai 30 persen,” kata Teguh.

Menurut Teguh, selain keluar dari aturan PP 36/2021, besaran kenaikan hingga 13 -30 persen ini tentunya sangat memberatkan dunia usaha.

“Untuk para pengusaha yang maju, tentu tak masalah. Tetapi kita jangan menutup mata bahwa di Kota Tasikmalaya ini masih banyak juga pengusaha yang masih terseok-seok,” katanya.

Baca Juga: Sebuah Pom Bensin Mini Hangus Terbakar di Cijeungjing , Pemiliknya Dilarikan ke RSUD CiamisBaca Juga: Pemkab Garut Lakukan MoU dengan BNPT Cegah Terorisme dengan Program KTN

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah