Sebagai tambahan informasi, implementasi QRIS ini yaitu pada seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran baik bank dan nonbank yang digunakan oleh masyarakat.
QRIS ini menurut Aswin dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Baca Juga: Bubur Ayam Pusaka, Salah Satu Kuliner Legend Asal Ciamis yang Bisa Dinikmati di Tasikmalaya
Aswin menambahkan, merchant bisa mendaftarkan merchantnya agar bisa menerima pembayaran dari masyarakat dengan menggunakan QR.
“Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari Bank Indonesia,” terang pria kelahiran Yogyakarta ini.
“Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya,” pungkasnya.***