“Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya,” lanjut Endra.
Endra kemudian memaparkan kronologis KDRT yang dilakukan oleh suami dari Lesti Kejora.
Rizky Billar yang emosi berusaha mendorong Lesti dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher Lesti hingga tubuh mungil Lesti jatuh ke lantai.
“Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” jelas Endra.
Baca Juga: Video Perundungan Pelajar SMP Viral di Medsos, Begini Penjelasan Polres Sumedang
Atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini, jika terbukti maka Rizky Billar akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hal ini sesuai dengan pasal yang disangkakan ke Rizky Billar yaitu UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Pihak kepolisian selain mendalami bukti-bukti maupun saksi yang diajukan pelapor, juga akan segera menindaklanjuti laporan KDRT tersebut dengan memanggil terlapor yaitu Rizky Billar.***