MUI juga menegaskan bahwa mendukung segala bentuk perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi israel yang terjadi hukumnya adalah wajib bagi umat muslim.
Dan sebaliknya ketika mendukung pihak yang diketahui terindikasi mendukung gerakan agresi Israel secara langsung atau tidak langsung itu hukumnya haram.
Ketua MUI Asrorun Niam menjelaskan melakukan pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel adalah salah satu bentuk dukungan yang tidak langsung kepada penjajahan dan zionisme Israel.
Hal ini dapat diartikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim di Indonesia menghindari dan tidak lagi memakai produk-produk yang terkait dengan Israel.
Fatwa MUI ini memberikan pedoman kepada umat Muslim di Indonesia terkait dukungan terhadap negara Palestina dan memberikan penekanan terhadap konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina.
MUI merekomendasikan agar masyarakat bisa mengganti segala produk yang terindikasi memberi dukungan kepada Israel dengan produk serupa yang tidak ada sangkut paut dalam dukungan kepada negara Israel.***