MUI Haramkan Membeli Produk Pendukung Israel: Membeli Produk Sama Saja Mendukung Agresi

- 11 November 2023, 17:41 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI /

MUI juga menegaskan bahwa mendukung segala bentuk perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi israel yang terjadi hukumnya adalah wajib bagi umat muslim.

Dan sebaliknya ketika mendukung pihak yang diketahui terindikasi mendukung gerakan agresi Israel secara langsung atau tidak langsung itu hukumnya haram.

Baca Juga: Setelah Mengebom Ambulans, Kini Israel Hantam Rumah Sakit Terbesar di Gaza Palestina Hingga Rusak Parah

Ketua MUI Asrorun Niam menjelaskan melakukan pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel adalah salah satu bentuk dukungan yang tidak langsung kepada penjajahan dan zionisme Israel.

Hal ini dapat diartikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim di Indonesia menghindari dan tidak lagi memakai produk-produk yang terkait dengan Israel.

Fatwa MUI ini memberikan pedoman kepada umat Muslim di Indonesia terkait dukungan terhadap negara Palestina dan memberikan penekanan terhadap konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas Jakarta Tertib dan Dihadiri Banyak Tokoh, Massa Bubar Tanpa Tinggalkan Sampah

MUI merekomendasikan agar masyarakat bisa mengganti segala produk yang terindikasi memberi dukungan kepada Israel dengan produk serupa yang tidak ada sangkut paut dalam dukungan kepada negara Israel.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah