MUI Haramkan Membeli Produk Pendukung Israel: Membeli Produk Sama Saja Mendukung Agresi

- 11 November 2023, 17:41 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika membacakan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel terhadap Palestina/Tangkapan layar /MUI /

KABAR PRIANGAN – Memasuki pekan keempat sejak agresi negara Israel ke wilayah Palestina berbagai aksi dan dukungan pun digelar di berbagai negara sebagai bentuk dukungan kepada negara Palestina.

Termasuk di negara Indonesia, beberapa hari ini berbagai aksi bela dan solidaritas Palestina muncul di berbagai daerah, mengecam prilaku Israel yang melakukan banyak kekerasan kepada warga yang ada di Palestina.

Menanggapi berbagai aksi solidaritas yang terjadi dan dalam upaya membantu negara Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait agresi militer Israel ke Palestina.

Baca Juga: Siapa Pemukim Israel, Bagaimana Mereka Bisa Tinggal di Tanah Palestina hingga Kini Mencapai 700 Ribu Orang?

Fatwa dengan nomor 83 Tahun 2023 berisi tentang hukum mendukung negara Palestina serta larangan membela Israel,fatwa ini pun ditetapkan pada 8 November 2023 kemarin.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan mendalam secara intensif terkait fatwa yang dikeluarkan tersebut.

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI ada salah satu point yang berisi untuk tidak ikut serta mendukung segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan Israel. Seperti yang ada dalam fatwa ketentuan hukum poin ke empat.

Baca Juga: Baznas Garut Salurkan Bantuan untuk Rakyat Palestina

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” dikutip dari fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 pada Sabtu 11 November 2023.

MUI juga menegaskan bahwa mendukung segala bentuk perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi israel yang terjadi hukumnya adalah wajib bagi umat muslim.

Dan sebaliknya ketika mendukung pihak yang diketahui terindikasi mendukung gerakan agresi Israel secara langsung atau tidak langsung itu hukumnya haram.

Baca Juga: Setelah Mengebom Ambulans, Kini Israel Hantam Rumah Sakit Terbesar di Gaza Palestina Hingga Rusak Parah

Ketua MUI Asrorun Niam menjelaskan melakukan pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel adalah salah satu bentuk dukungan yang tidak langsung kepada penjajahan dan zionisme Israel.

Hal ini dapat diartikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim di Indonesia menghindari dan tidak lagi memakai produk-produk yang terkait dengan Israel.

Fatwa MUI ini memberikan pedoman kepada umat Muslim di Indonesia terkait dukungan terhadap negara Palestina dan memberikan penekanan terhadap konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas Jakarta Tertib dan Dihadiri Banyak Tokoh, Massa Bubar Tanpa Tinggalkan Sampah

MUI merekomendasikan agar masyarakat bisa mengganti segala produk yang terindikasi memberi dukungan kepada Israel dengan produk serupa yang tidak ada sangkut paut dalam dukungan kepada negara Israel.***

Editor: Dede Nurhidayat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah