Kabar Gembira, Sebanyak 1.244 PPPK di Garut Akan Diangkat

24 Februari 2021, 20:49 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/dok./


KABAR PRIANGAN - Kabar gembira disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang telah lolos seleksi tahun 2019 lalu. Bupati memastikan jika seluruh PPPK yang telah lolos seleksi tahun 2019 tersebut akan diangkat pertengahan tahun ini.

Rudy mengatakan, jumlah PPPK di Kabupaten Garut yang lolos seleksi tahun 2019 lalu mencapai 1.244 orang. Pada awalnya, dengan berbagai pertimbangan, dari jumlah yang lolos seleksi sebanyak 1.244 orang itu, Pemkab Garut hanya akan mengangkat sebanyak 300 orang.

"Cukup banyak juga jumlah PPPK yang lolos seleksi pada tahun 2019 lalu yakni mencapai 1.244 orang. Dari jumlah tersebut, pada awalnya kami hanya akan mengangkat 300 PPPK saja karena berbagai pertimbangan," ujar Rudy, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Terlalu! Aa Tipu 30 Pesantren di Kota Tasikmalaya, Polisi : Pelaku Mengaku Staf Khusus Kementerian Agama RI

Namun untuk keadilan, tutur Rudy, rencana pengangkatan 300 PPPK itu pun diurungkan. Pemkab Garut akhirnya memutuskan untuk mengangkat seluruh PPPK yang lolos yang jumlahnya mencapai 1.244 orang. Sekitar pertengahan tahun ini, seluruh PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan SK pengangkatan.

Menurutnya, para PPPK yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik atau guru tersebut akan mulai bekerja pada bulan Juli tahun 2021 ini atau bertepatan dengan tahun ajaran baru. Dengan demikian, target Pemkab Garut untuk mengangkat seluruh PPPK yang telah lolos seleksi tahun 2019 itu sudah tercapai.

Di tempat terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Muhlis, juga menguatkan pernyataan Bupati terkait pengangkatan terhadap seluruh PPPK yang telah lolos seleksi tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Dikabulkan Menjadi Justice Collaburator, Vonis Terhadap Budi Budiman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Namun diungkapkanya, saat ini jumlah PPPK yang akan diangkat sudah mengalami perubahan dari 1.244 menjadi 1.226 dikarenakan ada PPPK yang sudah medngundurkan diri dan ada juga yang telah meninggal dunia.

"Jumlah PPPK yang lolos seleksi tahun 2019 lalu memang ada 1.244 orang. Namun untuk saat ini jumlahnya telah berkurang akibat ada PPPK yang mengundurkan diri dan ada juga yang telah meninggal sehingga kini jumlahnya hanya 1.226 orang," kata Muhlis.

Muslih mengakui jika pelaksanaan pengangkatan terhadap PPPK yang telah lolos seleksi tahun 2019 mengalami keterlambatan dari rencana awal. Hal ini akibat adanya sejumlah kendala, salah satunya masalah anggaran.

Baca Juga: Sunat Dana Desa Rp 256 Juta, Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Diciduk Polisi

Ia juga menerangkan jika pada awalnya Pemkab Garut hanya akan mengangkat 300 PPPK saja. Namun pada akhirnya, Bupati memutuskan untuk mengangkat seluruh PPPK yang telah lolos seleksi tahun 2019 dengan dasar keadilan.

Namun, tambah Muslih, hal ini akan berdampak terhadap pembayaran atau penggajian para PPPK yang hanya mampu dilakukan hingga enam bulan saja. Padahal rencana semula, penggajian terhdap PPPK yang telah mendpatkan SK itu akan dilaksanakan selama satu tahun penuh.

Selain itu, Muslih juga menerangkan jika anggaran untuk gaji PPPK yang semula akan disediakan penmerintah pusat, pada akhirnya diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. Hal ini pula yang telah menimbulkan kendala bagi Pemkab Garut sehingga pengangkatan PPPK mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Naikan Kasus Bansos ke Penyidikan, Kejari : Kami Temukan Beberapa Bukti Awal

"Memang telah terjadi keterlambatan pengangkatan PPPK yang sebelumnya sudah lolos seleski tahun 2019 lalu. Namun ini bukan berarti kami tak ingin melakukannya dengan segera tapi memang ada kendala dalam anggaran untuk penggajian mereka," ucap Muslih.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler