Ribuan Warga Galunggung Menggugat, Desak Perizinan Tambang di Leuweung Keusik Dicabut

4 Maret 2021, 19:00 WIB
Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (Ampeg) datangi komplek Gedung Bupati meminta galian pasir di kawasan Pasir Ipis untuk dihentikan karena rusak alam dan langgar kesepakatan. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Ribuan warga di sekitar kaki Gunung Galunggung melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 4 Maret 2021. Mereka menamai aksinya dengan Galunggung Menggugat.

Mereka mempertanyakan terkait dikeluarkannya izin pertambangan di kawasan Leuweung Kuesik di Kampung Pasir Ipis Desa/Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.

Padahal kawasan tersebut dinilai warga sangat vital bagi kondisi lingkungan di sekitar kaki Gunung Galunggung. Jika kawasan itu dirusak, maka dikhawatirkan bakal memicu musibah bencana alam di wilayah sekitarnya.

Baca Juga: Merasa Kehilangan Motor? Segera Merapat ke Polresta Tasikmalaya, Siapa Tahu Salah Satunya Milik Anda

Masa yang menamai diri Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) bertolak dari kawasan Jalan Cisinga dan berunjuk rasa di depan gerbang Gedung Bupati (Gebu) Tasikmalaya.

Akan tetapi tidak semua diperbolehkam masuk dan hanya diinzinkan puluhan orang perwakilan saja untuk melalukan audensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta dinas terkait.

Proses audensi yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya sempat berlangsung panas.

Baca Juga: LRI Lakukan Survei Pilwalkot Tasik 2022, Ini Dia Hasil 12 Nama Muncul Terpopuler

Dimana warga memepertanyakan kesepahaman bersama Bupati Tasikmalaya tahun 2012 yang melarang adanya pengeluaran izin pertambangan di kawasan Leuweung Keusik. Akan tetapi pada saat ini ternyata malah keluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh salah satu perusahaan tambang.

Hal ini dirasa sangat menyakitkan masyarakat. Apalagi diketahui tanda tangan warga yang dicantumkan dalam syarat perizinan ternyata dipalsukan. Sebab warga sama sekali tidak merasa membubuhkan tanda tangan apalagi izin untuk adanya aktivitas tambang di sana.

"Jadi tuntutan kami sudah bulat. Masyarakat bersama tokoh termasuk AMPEG meminta izin untuk dicabut. Karena sudah jelas tahun 2012 lalu tokoh masyarakat sudah menandatangani surat pernyataan dengan bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan tidak boleh ada aktivitas tambang disana," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPG), Denden Anwarul Habibudin.

Baca Juga: Pembebasan Lahan untuk Tol Cisumdawu Terkendala Lahan Sengketa

Jika izin tambang ini tidak dicabut, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran. Ia pun berpandangan jika dalam Undang-undang 32 Tahun 2009, tentang lingkungan, izin lingkungan dapat dibatalkan persyaratan permohonan mengandung cacat hukum, kekeliruan, pemalsuan tanda tangan data atau informasi. Termasuk izin tambang kali ini yang terang-terangan membubuhkan tanda tangan warga secara sepihak.

"Kami melaporkan CV Trivan memalsukan dan memanipulasi data tanda tangan masyarakat menjadi dasar pencabutan izin pertambangan tersebut," tegas Denden.

Di tengah audiensi tokoh masyarakat Galunggung sempat terpancing dan kondisi sempat ricuh karena masyarakat meminta kejelasan keberpihakan pemerintah daerah. Sebab selama ini dinilai lebih condong pada pengusaha ketimbang masyarakat.

Namun setelah beberapa saat, jalannya audiensi kembali tenang dan semua pihak bisa menahan diri.**

 

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler