Soal Dugaan Korupsi di DPRD Garut, Euis Ida: Tidak Ada Istilah Mangkir, Masalah BOP Merupakan Ranah Pimpinan

5 Maret 2021, 18:59 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Euis Ida Wartiah /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah bungkam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Euis Ida Wartiah, akhirnya memberikan klarifikasi.

Klarifikasi diberikan terkait seputar pemanggilan dan pemeriksaan dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

"Terkait batalnya pemenuhan keterangan terhadap saya di Kejaksaan Negeri Garut, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Biaya Operasional (BOP), dana aspirasi alias Pokok Pikiran (Pokir), dan reses periode 2014–2019, dia mengaku telah memenuhi panggilan," tulis Euis sebagaimana disampaikan melalui pesan whastapp salah seorang camat, kepada wartawan.

Baca Juga: Ketua DPRD Garut Mangkir Dari Pemeriksaan, Kejari Bisa Melakukan Penjemputan Paksa

"Hanya memang datang ke Kejaksaan Negeri Garut terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia," sambungnya. 

Dalam pesan tersebut juga disebutkan jika saat itu dirinya datang ke kejaksaan menyampaikan permintaan maaf langsung kepada penyidik.

Akhirnya hari itu dirinya batal dimintai keterangan dan dari Kejari melalui penyidik akan mengagendakan undangan pemanggilan ulang.

Baca Juga: Mendadak, Kapolres Periksa Senjata Api Personel Polisi

Sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan hukum, katanya, tentunya ia akan patuh terhadap aturan.

Artinya tidak ada istilah dirinya harus mangkir atau kabur seperti diutarakan di salah satu media.

"Sebagai warga negara yang baik, saya patuh terhadap hukum. Adapun ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan reses periode 2014–2019, saya sebagai anggota DPRD Garut pada saat itu tentu akan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangan anggota DPRD," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Memfasilitasi, Pelaku KJA Jatigede Diminta Beralih Usaha Lain

Dalam pesan juga menyebutkan jika para anggota dewan bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga produk yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum.

Terkait seluruh pendanaan kegiatan DPRD, tambahnya, diputuskan atas dasar pembahasan eksekutif dan legislatif. Anggarannya dikelola sepenuhnya oleh sekretariat DPRD.

Masih menurut pesan tersebut, pembahasannya melahirkan keputusan secara proporsional dan transfaran.

Baca Juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Belasan Rumah Rusak di Pangandaran

Anggota DPRD tidak mengelola anggaran, melainkan penguatan usulan kegiatan yang diusulkan konstituen selaras dengan mekanisme Musrenbang.

Maka, tuturnya, tidak ada istilah dana pokir. Anggota dewan hanya memperkuat usulan, diakomodir maupun tidak sepenuhnya diserahkan kepada bupati melalui SKPD.

Kalaupun diakomodir, dilaksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif

"Mengenai BOP, ranahnya ada di pimpinan karena anggaran itu diperuntukkan para pimpinan. Sementara saat itu saya bukan pimpinan," pungkasnya.***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler