Sebulan, 12 Orang Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota Karena Kasus Narkoba

16 Maret 2021, 16:04 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan menanyai satu persatu tersangka kasus Narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Narkoba.* /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba ditangani Satreskrim Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam satu bulan terakhir ini. Ada 12 orang yang dijadikan tersangka.

"Dari jumlah pengungkapan jaringan kasus tindak pidana narkotika pada bulan Pebruari 2021, tercatat ada 11 kasus. Perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan ketika selesai penyidikan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, dalam konferensi pers, Selasa 16 Maret 2021.

Menurutnya, dari 11 kasus itu, diantaranya berhasil mengungkap peredaran sabu di Kota Tasikmalaya yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Nusakambangan.

Baca Juga: Korban Luka Tragedi Tanjakan Cae Tersisa 7 Orang, Perkembangan Kesehatan Terus Dipantau

Hal ini menjadi tantangan bagi anggota, butuh kerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Karena disaat dilakukan penyelidikan selalu terputus di jalan dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika.

Dari tersangka berhasil menyita barang bukti 14 gram sabu siap edar. Mereka melakukan transaksi masih dengan cara lama yakni sistem tempel.

"Tersangka mengedarkan sabu di Kota Tasikmalaya. Namun dikendalikan atau operatornya dari dalam Lapas," kata Doni.

Baca Juga: Lagi Kecelakaan di Sumedang, Mesin Truk Mendadak Mati dan Terguling di Tanjakan Cae

Doni juga menyampaikan selain kasus Sabu, berhasil mengungkap satu kasus ganja, tiga kasus tembakau sintetis, tiga kasus psikotropika, dan dua kasus obat farmasi.

Sementara barang bukti yang disita sebanyak 70 gram ganja, 60 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, dan dan 857 butir obat farmasi.

Para tersangkanya kesemuanya warga Tasikmalaya dan ditangkap masih di wilayah Tasikmalaya.

Baca Juga: Milan Kalah, Inter di Atas Angin

Upaya ini merupakan keseriusan polisi dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Berbagai upaya yang dilakukan mulai sosialisasi ke sekolah untuk siswa dan ke desa-desa untuk masyarkat.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

"Terkait para tersangka, mereka disangkakan pasal sesuai kasusnya. Ada yang dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 62, Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler