Tingkat Penyalahgunaan Narkoba di Garut Masih Tinggi, Pengguna Antara Usia 19 - 40 Tahun

23 Maret 2021, 17:40 WIB
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono dan Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Garut masih tinggi. Pihak kepolisian setempat terus melakukan upaya, guna menekan tingginya angka kasus penyalahgunaan barang haram ini.

Dari hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Garut, dalam kurun waktu tiga bulan terkahir berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba. Petugas pun berhasil mengamankan 24 tersangka.

"Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kami telah berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun tersangka yang berhasil kita amankan semuanya mencapai 24 orang," ujar Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono didampingi Kasatnarkoba AKP Maolana saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Duta Pendidikan, Vokalis Charly Van Houten Ikut Canangkan 'Gerakan Ayo Masuk Sekolah'

Disebutkannya, para tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan usianya berkisar antara 19 sampai 40 tahun.

Mayoritas tersangka merupakan warga Kabupaten Garut meski ada beberapa di antaranya yang merupakan warga luar Garut.

Peran dari para pelaku ini sendiri, tuturnya, bermacam-macam mulai dari pemakai, perantara, sampai pengedar atau penjual.

Baca Juga: Gelorakan Semangat Perekonomian di Tengah Pandemi, Anggota DPR RI Gelar Nonton Bareng

Kini 22 di antaranya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut sedangkan dua lainnya sudah dilimpahkan.

Selain 24 tersangka, Benny menyampaikan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, obat Riklona dan Tramadol.

Selain itu ada pula sejumlah timbangan, handphone, serta alat hisap yang juga turut diamankan petugas.

Baca Juga: Pemuda Sucen Pangandaran Gelar Pengajian Kitab Barzanji Setiap Malam Minggu

"Dari hasil pengungkapan kasus di 19 tempat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 77,82 gram, 129 gram tembakau sintetis atau gorila, 39 gram ganja, kemudian 90 butir pil Riklona, dan 550 butir Tramadol," katanya.

Benny menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dalam aksinya mereka tidak kenal dengan pembeli maupun dengan pemasok. Adapun transaksi mereka lakukan dengan sistem tempel di suatu tempat.

Baca Juga: Budidaya Ikan Nila, Sekali Panen Untung Rp8 Juta

Ditambahkan Benny, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan mengalami penambahan.

"Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," ucap Benny.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler