Kasus Korupsi Fingerprint Diduga Melibatkan Pejabat Ciamis Lainnya. Kuasa Hukum YSM: Kami Akan Bawa 4 Saksi

2 Juni 2021, 09:39 WIB
Kuasa hukum YSM, Saeful Wahid Muharom, SH memperlihatkan dokumen sebagai bukti bahwa ada keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan finger print di lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN – Kasus dugaan korupsi pengadaan fingerprint di lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis diduga tak hanya melibatkan mantan Sekdis Pendidikan Ciamis, WH dan YSM sebagai rekanan, namun juga melibatkan pejabat lainnya.

Hal itu dikatakan kuasa hukum YSM, Saeful Wahid Muharom, SH, sesaat setelah kliennya itu ditahan pihak kejari.

Menurut dia, ada dugaan keterlibatan para pejabat yang berada dil ingkungan Pemerintahan Kabupaten Ciamis yang juga terlibat. Namun pihaknya enggan menyebutkan siapa saja nama-nama pejabat tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Fingerprint, Kejari Tangkap Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Rekanan

"Kami tidak kaget dengan penetapan klien kami sebagai tersangka, karena kami berpikir mungkin ini saatnya. Kami juga sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan," ucap Saeful, Selasa (1/6/2021).

Terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat lain dalam dugaan kasus tersebut, Saeful menyakininya dengan adanya saksi yang bakal meringankan hukuman kliennya tersebut.

"Setelah kami mencari informasi dan keterangan-keterangan, yang menurut hemat kami sangat penting, ternyata kami berkeyakinan ada pejabat-pejabat lain yang diduga terindikasi terlibat dalam perkara ini," terangnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Pemkab Garut Segera Usulkan Pembentukan DOB Garut Utara

Dugaan tersebut lanjutnya akan dibuktikan dengan adanya saksi-saksi yang lain, yang akan mengungkapkan fakta-fakta disertai bukti-bukti yang akan diajukannya.

"Terkait mark-up harga. klien kami tidak memiliki inisiasi. Justru inisiasi itu muncul dari pihak-pihak yang lain, yang ingin mengambil keuntungan dari selisih dari harga tersebut," kata dia.

Jadi, lanjut Saeful, kliennya tidak pernah berpikir untuk menaikan harga dari nilai sekian menjadi lebih besar.

Baca Juga: Tahun ini, Kabupaten Garut Dapat Jatah 570 Kuota CPNS, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Dia juga menyebutkan bahwa kliennya itu baru pertama kali bekerjasama dengan pihak pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Dalam persidangan nanti, kata Saeful, pihaknya akan membawa empat saksi sekaligus dokumen-dokumen yang akan membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus ini dengan yang sebenar-benarnya.

“Sekaligus mengungkap para pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan alat finger print ini,” katanya.

Baca Juga: Kesal Banyak Jalan Provinsi Rusak, Bupati Layangkan Surat ke Dishub Jabar

Perihal pergantian stiker merk yang tertera dalam fingerprint dengan merk perusahaan pribadi, diakui Saeful kliennya tersebut memiliki kewenangan karena diperbolehkan oleh pihak perusahaan fingerprint sendiri.

"Kami menyangkal jika penutupan stiker itu adalah sebagai bagian dari modus klien kami, itu tidak sama sekali,” katanya.

Menurutnya, soal penutupan merk itu, kliennya memiliki lisensi dari PT yang bersangkutan.

Baca Juga: Siswi Pemeran Video Open BO Alami Guncangan Psikis

“Kami punya pembanding, ternyata ada CV atau PT yang memiliki lisensi yang serupa, sehingga diperbolehkan namanya dicantumkan dalam merk finger print tersebut," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler