Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Cikelet Garut, Divonis 10 Tahun Penjara

2 Juni 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi persidangan /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Setelah beberapa kali menggelar persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Pipit Mulyadi (41), oknum Kepala Desa Cigadog di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Dianggap terbukti bersalah, Pipit divonis kurungan penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejri) Garut, Ariyanto, menyebutkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan aksi pencabulan
hingga menyebabkan korbannya mengalami trauma.

Baca Juga: Darurat Covid-19 di Garut, Pemkab Kerahkan Petugas Gabungan Operasi Penegakkan Prokes

"Dalam kasus tersebut ada beberapa pasal yang didakwakan sebagai alternatif, yaitu pasal 481 ayat 1 juncto pasal 76 d dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindingan Anak," ujar Ari, Rabu 2 Juni 2021.

Dalam persidangan, tuturnya, yang dianggap terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Itulah sebabnya majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni 10 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Ari mengungkapkan, dalam persidangan juga menyatakan jika kondisi alat kelamin korban sesuai dengan hasil visum, terdapat kerobekan pada selaput daranya.

Baca Juga: Bupati Garut Persilakan Gugat ke PTUN, Jika Tahapan Pilkades Ada yang Salah

Hal lainnya yang kemudian memberatkan dalam persidangan, terdakwa diketahui berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan bahkan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal lain yang juga meberatkan terdakwa, sebagai kepala desa ia seharusnya menjadi pelindung bagi warganya. Namun apa yang dilakukannya malah berbuat cabul dan korbannya pun masih di bawah umur dan masih warganya," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, tutur Ari, juga menilai saksi ahli dan barang bukti yang dihadirkan JPU sesuai dengan fakta persidangan.

Hal ini membuat segala bentuk bantahan terdakwa sama sekali tak menjadi pertimbangan bahkan malah kian memberatkan.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Mobil Angkutan Umum Hangus Terbakar di Imbanagara Ciamis

Menurut Ari, atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding. Karena pihak terdakwa mengajukan banding, maka JPU pun mengajukan banding pula.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet dilaporkan oleh warganya ke Polres Garut dengan tuduhan telah melakukan pencabukan terhadap warganya yang masih di bawah umur.

Korban merupakan anak dari tim sukses saat sang kades mencalonkan diri beberapa
waktu lalu.

Baca Juga: Pengenaan Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Ditunda. YLKI: Seharusnya Dibatalkan, Bukan Ditunda!

Perbuatan cabul terhadap korban, tidak hanya dilakukan satu kali tapi beberapa kali di rumah korban. Hal itu dilakukan terdakwa setiap kali orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Akibat perbuatan terdakwa, korban pun akhirnya hamil dan pihak keluarga telah berupaya menempuh cara kekeluargaan dengan memintai pertangungjawaban dari terdakwa.

Namun terdakwa bukannya mau bertanggungjawab tapi malah bersikukuh tak mengakui perbuatannya hingga akhirnya pihak keluarga dan warga kesal dan kemudian melaporkan hal itu ke Polres Garut.***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler