Kawali Minta Perhutani dan Pemerintah Moratorium serta Reklamasi Galian Emas di Cineam dan Karangjaya

4 Juni 2021, 13:48 WIB
Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Kawal Wahana Lingkungan (Kawali) melakukan audensi dan peninjauan ke lokasi galian emas di Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah aktivis lingkungan hidup mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan moratorium dan reklamasi tambang galian emas di wilayah Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut setelah sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Kawal Wahana Lingkungan (Kawali) melakukan audensi dan peninjauan ke lokasi galian emas. Hasil dari audensi dan peninjauan lokasi tersebut, menemukan dampak lingkungan dari kegiatan galian tambang emas tersebut.

Untuk itu, para aktivis tersebut merekomendasikan perlu adanya reklamasi dan moratorium kegiatan tambang emas rakyat. Selain itu mencari solusi bersama terkait kondisi tersebut.

Baca Juga: Vertical Rescue Indonesia Gaet Kelompok PA Tasikmalaya Realisasikan 1000 Jembatan Gantung

Aktivis Kawali, Dwi Winarto Rasyid mengatakan berdasarkan hasil audensi tanggal 20 mei 2021 di aula kantor perum Perhutani KPH Tasikmalaya, dan peninjauan lokasi pada Kamis 3 Juni 2021 kemarin, terdapat beberapa temuan. Peninjauan dilakukan bersama Perhutani dan Dinas Lingkungan Hidup.

Hingga saat ini, kegiatan penambangan emas masih beroperasi di wilayah tersebut. Mirisnya, ditemukan satu lokasi galian tambang emas yang di lakukan oleh warga yang dampaknya merusak ekosistem lingkungan.

Selain itu, beberapa lobang galian dibiarkan begitu saja baik yang sudah tidak digunakan maupun yang masih digunakan tanpa memperhatikan keselamatan kerja sehingga rentan terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga: Akademi Lagu Sunda Dikritik Budayawan Sunda karena Dianggap Merusak Bahasa Sunda

"Aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan zat kimia berbahaya. Ini bisa merusak ekosistem lingkungan," kata Dwi Winarto Rasyid, Jumat 4 Juni 2021.

Menurutnya, dengan adanya kerusakan lingkungan tersebut, pihaknya menilai perlu adanya moratorium penambangan emas rakyat, sehingga diperlukan dicari solusi bersama dengan kondisi ini, ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Hendra Bima menanggapi terkait rekomendasi tersebut. Menurutnya, usulan tersebut perlu dipertimbangkan, karena sejak puluhan tahun yang dilakukan warga di Cineam dan Karangjaya.

"Ada sebanyak 1.500 warga yang jadi penambang. Bahkan, 1.000 penambang diantaranya sudah tergabung dalam koperasi," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Garut Kembali Usulkan R.A Lasminingrat Menjadi Pahlawan Nasional

Meski demikian, lanjut Hendra sebaiknya LSM Kawali duduk bersama jika ingin melestarikan lingkungan. Bahkan, besar harapan Kawali juga melaksanakan pembinaan dan reklamasi, sehingga p Nambangan tidak menimbulkan dampak.

"Kami sudah melayangkan surat permohonan pelestarian dan reklamasi kepada Perhutani. Alhamdulillah, sudah mendapat respon baik," tuturnya.

Dikatakan dia, kerusakan lingkungan di kawasan milik Perhutani tersebut, bukan tanggungjawab Perhutani dan Pemerintah saja, namun masyarakat juga diharapkan ikut menjaga dan melestarikan, ungkapnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler