KABAR PRIANGAN - Usai melakukan unjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, perwakilan warga kecamatan Padakembang mendatangi Mapolres Tasikmalaya, Kamis, 4 Maret 2021 petang.
Warga melaporkan adanya dugaan pemalsuan Tandatangan sebagai dasar perizinan tambang pasir yang saat ini sedang berjalan di Leuweung Keusik kawasan Kaki Gunung Galunggung.
Masyarakat mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pemberian izin lokasi tambang.
Baca Juga: Soal Galunggung Menggugat, Begini Jawaban Kejaksaan
Bahkan sebagian lagi mengaku memberikan tanda tangan karena dibohongi pihak perusahaan tambang.
Sebab pada waktu itu mereka meminta tanda tangan warga sebagai izin pembukaan jalan untuk akses menuju lokasi wisata Citiis, bukan untuk tambang pasir.
"Saya tidak pernah datang atau didatangi pihak pengusaha tambang. Akan tapi saya mengetahui ada nama dan tanda tangan saya di sana (syarat izin). Padahal selama bertahun-tahun saya di Jakarta, gak pernah pulang ke Padakembang," ujar salah seorang warga yang melapor, Dede Iwan.
Sementra itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG), Denden Anwarul Habibudin, menjelaskan, pihaknya mendampingi warga melaporkan pemalsuan tanda tangan yang ada diberkas perizinan tambang yang kini beroperasi di blok Leuweung Keusik. Ia menemukan, hampir keseluruhan tanda tangan warga yang dipakai sama sekali fiktif.
"Sehingga ini menjadi dasar keluarnya perizinan. Padahal warga tidak pernah menanda tangan. Awalnya kita verifikasi, tidak semua warga hadir, ternyata mereka pun kaget ada nama dan tanda tangannya di sana. Maka kami lapor ke sini," tegasnya.