Pemkab Tasikmalaya Minta Kepastian Hukum Soal Tambang Pasir Galunggung ke Pusat

- 27 Mei 2021, 19:33 WIB
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memimpin rapat bersama forkopimda dan SKPD guna membahas persoalan tambang di blok Leuweung Keusik Desa/Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 27 Mei 2021.
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memimpin rapat bersama forkopimda dan SKPD guna membahas persoalan tambang di blok Leuweung Keusik Desa/Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 27 Mei 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kian berlarut-larutnya persoalan pertambangan galian pasir di blok Leuweung Keusik Desa/Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya dengan masyarakat setempat, akhirnya membuat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bergerak.

Pemkab Tasikmalaya kini meminta kepastian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan persolan tambang di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab pemerintah daerah mengaku sudah tidak memiliki kewenangan dalam mengurus pertambangan, setelah sektor ini kini ditangani pemerintah pusat.

"Segera berikan kepastian hukum, mau dilanjut atau tidak dilanjut aktivitas pertambangan ini. Sebab kami tidak memiliki kewenangan, sekarang kewenangannya di pemerintah pusat," jelas Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ketika memimpin rapat membahas terkait masalah pertambangan di Gedung Setda Kab. Tasikmalaya, Kamis,27 Mei 2021.

Baca Juga: Harga Kacang Kedelai Tembus Rp 11.000, Ratusan Pedagang Tahu Tempe di Tasikmalaya Sepakat Mogok Produksi

Wakil Bupati bahkan meminta seluruh jajarannya hadir dan memberikan pandangan mereka. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Bappeda dan Dinas Perijinan.

Hadir pula Dandim 0612/Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya, Komisi 3 DPRD Kab Tasikmalaya, CV. Trican selaku pemilik SIUP dan masyarakat sekitar yang menolak pertambangan.

Dikatan Cecep, pihaknya mencoba ingin melihat seobjektif mungking persoalan pertambangan di Leuweng Keusik Desa Padakembang. Dimana sempat terjadi beberapa kali penolakan dari masyarakat, sementara perusahaan pemegang SIUP bersikukuh karena memiliki legalitas formal. Semua itupun diserap, untuk kemudian nanti disampaikan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Cibalong Garut, Korbannya Tewas Mengenaskan

"Daerah hanya menyampaikan apadanya. Supaya dalam pengambilan keputusanya, pemerintah pusat betul-betul menghadirkan kaidah keadilan," terang Cecep.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Tasikmalaya yang sudah peka akan persoalan pertambangan di kaki Gunung Galunggung tersebut.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x