Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan tak Cabut Izin Tambang Pasir Galunggung

- 15 April 2021, 10:33 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, mengatakan, jika nota komisi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait pertambangan pasir Galunggung lebih kepada soal administrasi izin.

Dimana lebih pada anjuran agar perusahaan tambang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga bagi yang belum punya izin, segera mengurus izin. Bagi yang sudah punya izin tetapi sudah habis, segera juga perpanjang. Sebab proses perizinan tambang dinilai tidak rumit juga, walaupun memang izinnya ada di tingkat pusat.

"Kami sama sekali tidak pernah mencabut izin perusahaan tambang, toh itu bukan kewenangan kami di DPRD," jelas Aang.

Baca Juga: Soal Galunggung Menggugat, DPRD Kabupaten Tasik Rekomendasikan Izin Galian Pasir Leuweung Keusik Dicabut

Hal itu disampaikan ketika menanggapi kedatangan Forum Galunggung Bersatu ke DPRD kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 12 April 2021.

Kedatangan Forum Galunggung Bersatu ke DPRD sendiri bertujuan untuk mengonfirmasi nota komisi Komisi III.

Para pengusaha tambang merasa terusik dengan nota komisi tersebut. Sehingga meminta penjelasan Komisi III tentang apa sebetulnya kekurangan mereka.

Sementara terkait dampak lingkungan yang dikeluhkan sejumlah pihak, Komisi III siap memfasilitasi untuk duduk bersama bersama masyarakat dan pengusaha tambang.

Baca Juga: Pemda Diminta Tegas Menutup Pertambangan Pasir di Kaki Gunung Galunggung

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x