Pilkades Garut Menyisakan Masalah, Ratusan Warga di Samarang Tak Bisa Menggunakan Hak Pilih

11 Juni 2021, 17:22 WIB
Warga Desa/ Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut mendatangi kantor Kecamatan Samarang selaku Sub Panitia Pilkades, Jumat 11 Juni 2021. Mereka memprotes karena dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 tidak mendapat undangan pencoblosan sehingga mereka tidak bisa mengganakan hak pilihnya. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Ratusan warga Desa/ Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut mendatangi kantor Kecamatan Samarang selaku sub panitia Pilkades, Jumat 11 Juni 2021.

Mereka dari beberapa RW yang punya hak pilih dan telah tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkades Serentak yang digelar Selasa 8 Juni 2021, tetapi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak memiliki surat undangan.

"Kami heran di dalam DPT ada, tetapi surat undangan untuk mencoblos tidak ada. Ya, jelas kami kecewa. Masalah nyoblos itu urusan saya pribadi mau milih ini mau milih itu juga. Ada apa ini?," tanya Casmudi selaku ketua RT 03/09, Jumat 11 Juni2021.

Baca Juga: Atlet Bulutangkis Garut Juara di Home Tournament PBSI Jabar

Atas kejadian tersebut, ujar Casmudi, pada akhirnya warga yang tidak mendapat surat undangan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Ia menuturkan, warganya yang tidak mendapat undangan sebanyak 28 orang, bahkan dirinya juga tidak mendapat surat undangan untuk memilih. Padahal ia sendiri sebagai ketua RT setempat.

Casmudi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah minta kejelasan pada pihak PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) akan tetapi tidak ada jawaban pasti dan seakan tidak peduli akan keluhan warga.

"Ini mah seperti disengaja supaya kami tidak menyalurkan hak suara kami," ucapnya.

Baca Juga: Dewan Kota Tasik dan Almumtaz Berteriak, Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Senada diungkapkan warga lainnya, Dadang Juhana. Ia menyebutkan, yang paling aneh ada salah seorang warga masih hidup ditulis dalam DPT sudah almarhum.

"Makanya saya heran, ada apa dengan PPDK. Orang masih hidup malah di lingkungannya juga salah seorang ustaz, eh, ditulis almarhum," ujar Dadang sambil geleng geleng kepala.

Sementara itu, Syam Yosep selaku kuasa hukum Calkades Samarang nomor urut 2, Indra K melihat PPKD Desa Samarang terkesan merugikan salah satu calkades.

Karena, kata Syam Yosep, ada permasalahan di dalam tata kelola administrasi dan tata kerja panitia yang diduga melanggar pasal 6, yaitu ada suatu perbuatan yang merugikan salah satu calon.

Baca Juga: Mantan Wakil Wali Kota Banjar Pimpin Demo, Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Banjar

"Berdasarkan rekap dari tim, ada sekitar 300 lebih warga yang terdaftar di DPT tapi tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak mendapat surat undangan," ujarnya.

Menurut Yosep, yang sebanyak 300 an lebih warga itu, merupakan pendukung calkades nomor 2, Indra K. Atas kejadian ini, Yosep melihat ada perbuatan yang terstruktur dalam artian faktor kesengajaan di buat oleh panitia.

"Adapun upaya hukum yang kami lakukan yaitu pengaduan terhadap sub panitia pemilihan tingkat kecamatan. Dan kalau lah terbukti ada pelanggaran oleh panitia, kami minta pemilihan ulang," tegasnya.***

 

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler