Wanita Muda Produsen Tembakau Sintetis Ditangkap, Omzet Hingga Rp80 juta Sekali Produksi

24 Juni 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis. /pixabay/

KABAR PRIANGAN - Polrestro Jakarta Selatan bersama Polsek Pesanggrahan melakukan penangkapan seorang wanita berinisial MN alias V (19).

MN ditangkap karena diduga memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, pelaku ditangkap disebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 23 Juni 2021.

Baca Juga: Paralayang, Gateball & Woodball Disahkan Jadi Anggota Baru KONI

"Dari hasil penyelidikan didapatkan satu tempat tinggal yang dicurigai sebagai tempat produksi tembakau sintetis tersebut. Kemudian tim berhasil mengamankan satu orang atas nama MN atau V seorang wanita telah memproduksi tembakau sintetis," kata Azis saat merilis kasus tersebut di Polres Jakarta Selatan seperti yang dikutip Kabar-Priangan.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Azis menjelaskan, bahwa tersangka dalam memproduksi barang haram tersebut hanya seorang diri.

Adapun kemampuan memproduksi itu didapat dari mantan pacar terangka yang juga memproduksi tembakau sintetis namun kini sudah ditahan.

Baca Juga: 5 Tips Menggunakan Double Masker di Masa Pandemi Covid-19

"Yang bersangkutan melaksanakan produksi mulai Maret 2021 terinspirasi dari mantan pacarnya, dimana mantannya juga melakukan produksi yang sama dan telah dihukum di lembaga pemasyarakatan," tutur Azis.

Pelaku kata Azis menambahkan, memproduksi dengan membeli sejumlah bahan melalui online dan juga offline.

Setelah itu bahan yang sudah terkumpul diracik sedemikian rupa dan dibungkus dengan berbagai ukuran mulai dari 10 gr hingga 200 gr.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan Pemulung Hingga Tewas

Untuk 10 gr tembakau sintetis pelaku menjual dengan harga Rp 550 ribu hingga Rp 8 juta untuk kemasan 200 gr.

Barang itu sendiri dijual melalui media online dengan modus penjualan tas pinggang. Padahal isi dalam tas pinggang itu adalah tembakau sintetis.

"Dia memperoleh keuntungan selama produksi bisa sampai Rp 60 juta, artinya omsetnya sekitar Rp77 juta sampai Rp80 juta sekali produksi," kata Azis.

Baca Juga: Mobil Odong-odong Sarat Penumpang Terguling, 13 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam kasus ini tersangka dijerat Dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Disclaimer: Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Wanita Muda Diringkus Polres Jakarta Selatan, Jual Tembakau Sintetis dengan Omzet Rp80 Juta”

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler