PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Kota Tasik, Langgar Prokes Dikenai Sanksi Tipiring

2 Juli 2021, 22:22 WIB
PETUGAS kepolisian bersama unsur TNI melakukan kegiatan simulasi pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (2/7/2021). PPKM Darurat akan mulai diberlakukan hari ini, Sabtu, 3-20 Juli 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy S/

KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya akan dimulai pada Sabtu 3-20 Juli 2021.

Hal penting yang harus diketahui masyarakat terkait pemberlakuan PPKM Darurat adalah diterapkannya sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes.

"Pada penerapan PPKM Darurat kali ini akan dibarengi dengan sanksi tipiring bagi yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 13 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Garut

Tim yang akan melakukan penindakan, lanjut Kapolres, saat ini sudah dibentuk, melibatkan unsur Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

"Nanti ada tim gabungan dari Satgas Covid-19 yang melakukan patroli. Yang ketahuan melanggar langsung dikenai sanksi tipiring," ujar Doni.

Patroli sendiri ujar Doni, tidak hanya dilakukan di wilayah pusat-pusat keramaian di perkotaan, tapi juga hingga ke pelosok permukiman. Sehingga lanjut Doni, warga diminta untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi mulai besok saya harap warga lebih disiplin menerapkan prokes, memakai masker dan menghindari kerumunan serta jaga jarak," kata Doni.

Baca Juga: Bupati Garut Ngegas, Akan Beri Sanksi Warga yang Langgar Prokes

Adapun terkait pengenaan sanksi lanjut Doni, terpaksa dilakukan agar warga benar-benar mau disiplin menerapkan prokes, di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat secara signifikan.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat yang berlaku dari 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

Adapun cakupan area yang diberlakukan terhadap PPKM Darurat tersebut terhadap 45 kabupaten/kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Unggah Video di Medsos, Wabup Garut Kabarkan Dirinya Positif Covid- 19

Dalam aturan PPKM ini, terdapat sejumlah fasilitas publik yang diharuskan ditutup sementara, seperti pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum.

Kegiatan lain yang juga ditutup sementara adalah kiegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).

Adapun untuk perkantoran, diberlakukan WFH 100 persen untuk sektor non esensial.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya 2018 Dinilai Perlu Dikembangkan

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana.

Baca Juga: Seorang CPNS di Sumedang Meninggal Saat Menjalani Isoman di Kamar Kosnya

Yang termasi sektor kritikal lainnya adalah proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk dunia pendidikan, maka seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler