Rapid Tes Antigen di PT. KAI Hanya Rp85.000, Plus Vaksin Gratis. PPKM Darurat, Syarat Naik Kereta Api Berubah

4 Juli 2021, 12:54 WIB
Kereta Api Serayu Pagi saat berhenti di Stasiun Kereta Api Tasikmalaya. Saat PPKM Darurat ini, PT KAI memberlakukan syarat khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api.* /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui persyaratan perjalanan dengan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh selama masa PPKM Darurat.

Pembaruan persyaratan ini dimulai dari tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pilu! Hanya Selang Satu Jam, Kakak Beradik di Kota Tasik Meninggal Terpapar Covid-19

Terlebih khusus di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis masih bisa menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Syaratnya yaitu menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Ayo Daftar Program Sarjana Terapan Unpad, Pendaftaran Terakhir Sampai 5 Juli 2021

Bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Termasuk untuk anak dibawah usia 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat lain bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yaitu dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Suhu badan ketika diperiksa tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Setelah Berjuang Melawan Covid-19

Bagi pelanggan Kereta Api (KA) Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Bansos Mei-Juni Dirapel di Minggu Kedua Juli, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dua Hari, Pasien Covid yang Meninggal di Kota Tasik Mencapai 25 Orang. Petugas Pemakaman Bekerja Hingga Subuh

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujar Joni

KAI saat ini juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000,-.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket Kereta Api jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di pulau Jawa.

Baca Juga: Doa Bersama Melawan Covid, KH. Muhyiddin Abdul Qodir Al-Manafi Ajak Umat Muslim Perbanyak Membaca Yaa Lathiifu

Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu.

Selain itu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung.

Stasiun lainnya adalah Stasiun Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

Baca Juga: #safebritney Jadi Trending di Twitter, Permohonan Britney Spears Menghapus Ayahnya dari Konservatori Ditolak

“Pada saat boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik Kereta Api dan tiket akan dikembalikan 100%.

KAI pun menerapkan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk Kereta Api Jarak Jauh dan 50% untuk Kereta Api Lokal.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Para pelanggan KAI wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Joni.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler