PTM di Kabupaten Garut Mulai Dilaksanakan Senin, 16 Agustus 2021. Simak Persyaratannya Berikut Ini  

14 Agustus 2021, 08:13 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman saat melakukan monitoring uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 2 Garut, Selasa 20 April 2021 lalu. Kini, Pemkab Garut akan kembali memulai PTM pada Senin, 16 Agustus 2021.* /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

 

KABAR PRIANGAN –Pemkab Garut memutuskan untuk memulai lagi pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) mulai Senin, 16 Agustus 2021.

Hal itu diputuskan setelah unsur Forkopimda Garut melakukan rapat untuk membahas pembelajaran di sekolah, setelah Garut dinyatakan masuk dalam level 3 PPKM.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, setelah Forkopimda melakukan rapat, akhirnya disepakati bahwa PTM akan dilaksanakan pada Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Terus Menurun. Dinkes: Diharapkan Bukan Angka Semu

Menurut Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, PTM yang akan mulai dilaksanakan Senin depan itu sifatnya masih uji coba. Dengan demikian untuk kelanjutannya akan dilihat dari hasil evaluasi  elama uji coba.

Helmi mengungkapkan, sesuai Instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM, sekolah dari mulai SD hingga SMA diperkenankan beroperasi dengan protokol kesehatan.

Selain SD hingga SMA, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Sekolah Luar Biasa (SLB) juga diperbolehkan buka dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Terus Menurun. Dinkes: Diharapkan Bukan Angka Semu

Untuk memastikan kesiapan pihak sekolah dalam pelaksanaan PTM ini, Helmi menyebutkan pihaknya akan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah.

“Ini penting dilakukan karena protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan oleh setiap sekolah yang akan menyelenggarakan PTM guna mencegah hal yang tak diharapkan,” kata Helmi.

Salah satu ketentuannya, kata dia, kapasitas belajar 50 persen dari jumlah siswa. Selain itu, PTM hanya bisa dilaksnakan oleh sekolah-sekolah yang berada di wilayah bukan zona merah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Tuntut Kasus Bansos 2018 Diusut Tuntas. LBH Ansor: Para Tersangka Bisa Jadi Justice Colaborator

Sedangkan berdasarkan data terakhir, di Kabupaten Garut masih ada empat kecamatan yang masih berstatus zona merah yakni Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, dan Pakenjeng.

Helmi berharap Senin pekan depan seluruh kecamatan di Garut sudah tak ada lagi yang berstatus zona merah. Dengan demikian PTM bisa dilaksankan di seluruh sekolah.

Ditegaskan Helmi, orang tua siswa juga mempunyai kebebasan apakah akan mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau tidak.

Baca Juga: Kesal Nunggu Realisasi Usulan Rutilahu 2022, FPM Hegarmukti Bangun Rutilahu Hasil Swadaya Masyarakat

Jika merasa masih keberatan, kata dia, maka orang tua bisa memilih anaknya untuk tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pihak sekolah akan menyediakan formulirnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Totong menambahkan PTM di Garut akan dilaksanakan di semua tingkatan sekolah dari mulai TK hingga SMA dan SMK dan Kemenag.

“Namun prinsipnya pembelajarannya tetap dilakukan secara terbatas 50 persen dengan persyaratan yang ketat dan  mempertimbangkan zona kewaspadaan,” katanya.

Baca Juga: Metallica Rayakan 30 Tahun The Black Album, Siapkan The Metallica Blacklist yang Akan Rilis September

Saat ini menurut dia, setiap sekolah di Kabupaten Garut sudah 90 persen siap untuk melaksanakan PTM dengan teknis yang sudah dipersiapkan oleh Disdik.

“PTM ini juga atas desakan-desakan dari orangtua murid dari masyarakat termasuk organisasi-organisasi profesi guru," ucapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler