Tukang Rongsok di Kota Banjar Cabuli Wanita Ini Hingga Hamil, Korbannya? Ya, Ampun Kasihan Banget

17 Agustus 2021, 07:33 WIB
Ilustrasi pencabulan anak /Sumber PR Tasikmalaya/

KABAR PRIANGAN – Nasib naas dialami seorang anak di bawah umur. Anak berkebutuhan khusus yang merupakan siswa SLB di Kota Banjar Jawa Barat ini, menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Belakangan pelaku pencabulan diketahui adalah seorang tukang rongsok berinisial YM alias YD (41), warga Kelurahan/ Kecamatan/  Kota Banjar.  Dari perbuatan tak senonoh itu, membuat korban berbadan dua alias hamil.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dan persetubuhan itu hanya sekali saja. Saat ini, korban siswa SLB ini sudah hamil 4 bulan," ujar Kapolres Banjar AKPB Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Nandang Rokhmana pada konfrensi pers di Mako Polres Banjar, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Rekontruksi Ibu Kandung dari Jenazah Bayi yang Dimakan Seekor Ajing di Garut, Simak Kronologinya

Menurut Kapolres Banjar, YM kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel Mako Polres Banjar.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendanya paling banyak Rp5 miliar.

Adapaun perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka YM itu terjadi pada 10 Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejaksaan Agung Pulihkan Kepercayaan Investor

Tempatnya, dilakukan di rumah orang tua korban yang kondisinya sepi, karena saat itu orang tua korban sedang mengikuti tahlilan yang lokasinya jauh dari rumah korban.

Dijelakan Kapolres Banjar, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)  Polres Banjar, Jumat 13 Agustus 2021.

Terungkapnya dugaan pencabul dan persetubuhan kepada korban dibawah umur itu, dikatakan Kapolres, berawal kecurigaan orang tua korban yang melihat perut anaknya terus membesar. Yaitu, Selasa, 10 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Heboh, Warga Cikajang Garut Temukan Potongan Tubuh Bayi Sedang Dimakan Seekor Anjing

Menyusul kecurigaan tersebut, orang tua anak itu bertanya kepada anaknya. Terungkap pengakuan anaknya terlambat datang bulan (menstruasi). Seiring peristiwa itu, selanjutnya dibawa dibawa ke paraji.

Kemudian, Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, anak tersebut dibawa ke bidan.

Hasilnya, diketahui anak yang mengalami kebutuhan khusus tersebut hamil 14 minggu atau 4 bulan, sesuai hasil test kehamilan. "Sampai saat ini, anak itu hamil 4 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar.

Baca Juga: Kesal Nunggu Realisasi Usulan Rutilahu 2022, FPM Hegarmukti Bangun Rutilahu Hasil Swadaya Masyarakat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama ini, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Astrea nomor polisi D 4191 IK warna hitam yang dilengkapi keranjang rongsokan.

Kemudian satu potong pakaian korban, 1 potong kaos lengan pendek warna merah merek “1 Love Darbost”, 1 potong celana pendek warna merah motif bunga tanpa merek dan 1 potong celana dalam warna ungu motif buah-buahan tanpa merek. Selain itu, 1 buah strip uji kehamilan (test pack) merek AKURAT dengan hasil dua garis merah.

Menurut AKBP Ardiyaningsih, kasus pencabulan ini, merupakan kasus ketiga selama dua bulan menjabat Kapolres Banjar.

"Bercermin peristiwa itu, diharapkan orang tua anak selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anaknya. Baik, itu anak laki maupun anak perempuan ," pesan Kapolres Banjar, seraya menegaskan, agar anak perempuan atau anak laki-laki sekalipun, jangan mudah terbuai bujuk rayu.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler