Usai Upacara Kemerdekaan, Bupati Jelaskan Kelanjutan PPKM di Sumedang

17 Agustus 2021, 14:27 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati Erwan Setiawan, unsur Forkopimda dan Sekretaris Daerah Herman Suryatman mengikuti Upacara Peringatan ke-76 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia secara virtual /kabar-priangan.com/ Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati Erwan Setiawan, unsur Forkopimda dan Sekretaris Daerah Herman Suryatman mengikuti Upacara Peringatan ke-76 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia secara virtual dari Istana Negara 17 Agustus 2021.

Upacara dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku Inspektur Upacara. Sedangkan Ketua DPR RI  Puan Maharani membacakan Teks Proklamasi.

Pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB para peserta berdiri tegap untuk memperingati detik-detik Proklamasi yang diiringi dengan bunyi sirine, mortir dan lainnya.

Baca Juga: Berikut Petikan Pidato Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945

Masyarakat di luar lokasi upacara juga diharuskan menghentikan aktivitas mereka selama tiga menit kecuali aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan.

Usai mengikuti upacara, Dony menyatakan pelaksanaan upacara diikuti dengan khidmat dan penuh kesederhanaan menyesuaikan dengan kondisi yang masih pandemi. Namun demikian sesuai tema, kata Dony, Indonesia tetap tangguh dan tumbuh.

Kepada sejumlah wartawan, Dony mengungkapkan, terkait penilaian dari Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa PPKM Level 2, 3, 4 semuanya diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Umuh Muchtar ajak Warga Berdoa di Hari Kemerdekaan RI dengan Khidmat

Tentu Sumedang sendiri akan mengikuti tetapi dengan beberapa pelonggaran. Sumedang sendiri sesungguhnya dari asesment Kemenkes Covid Pusat Sumedang sudah masuk level 3. Namun karena masuk aglomerasi Bandung Raya jadi ikut ke level 4.

Meski demikian, kata Dony, ada beberapa pelonggaran untuk Kabupaten Sumedang seperti, rumah ibadah 50 persen kapasitasnya, mal juga 50 persen kapasitasnya, rumah makan 60 persen, dan sarana olahraga pun sekarang bisa dibuka. 

"Tapi semuanya dengan prokes yang ketat. Jadi tentunya PPKM ini harus terus kita jalankan dengan efektif dan pelonggaran dibuka secara bertahap sebagai bagian untuk bisa beraktifitas ekonomi," katanya.

Baca Juga: Berikut Petikan Pidato Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945

Dikatakan Bupati, pemberlakukan ganjil genap pada kendaraan bermotor masih tetap diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga. 

"Ganjil genap masih diberlakukan untuk membatasi mobilitas dan sebagai bagian dari protokol kesehatan. Ada M yang ke-lima yakni membatasi mobilitas orang, tidak keluar rumah kalau tidak penting" ucapnya 

Kemudian,  adanya aturan dari pusat bahwa masyarakat yang masuk ke mal atau tempat lainnya harus menunjukkan sudah divaksin akan juga diterapkan di daerah.

Baca Juga: Sadis..! Anak Berkebutuhan Khusus Dipukul Hingga Pingsan, Lalu Diperkosa. Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

"Memang aturannya harus sudah divaksin atau dites PCR,  Antigen. Kami pun tentunya akan memberlakukan itu sehingga nanti bisa masuk ke aplikasi Peduli dan Lindungi. Barcodenya tinggal discan. Kami akan segera tindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pusat,"tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler