Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Paseh Sumedang

22 Agustus 2021, 13:58 WIB
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menunjukan barang bukti produksi obat terlarang di Dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK Polda/

KABAR PRIANGAN - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produki obat keras ilegal di Dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Agustus 2021.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan pabrik di Sumedang ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat dan tiga kasus pengungkapan sebelumnya.

"Sepanjang tahun ini kami mengungkap empat pabrik home industry obat keras ilegal di empat wilayah berbeda di Jawa Barat. Yang di Sumedang ini pengungkapan yang paling besar di Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Telah Hadir untuk Disertakan dalam Program Vaksinasi Masyarakat

Rudy mengatakan, obat keras ilegal jenis G merek LL ini dipasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan tiga orang dari empat orang tersangka. Sedangkan satu orang lainnya buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu inisial B.

Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga asal Kabupaten Majalengka.

"Tiga tersangka kami amankan yaitu pemilik home industri inisial MSM alias A, dan dua orang pekerjanya. Untuk tersangka yang bertindak sebagai  orang yang memasarkan produk merek LL ini, inisial B, masih DPO," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Menetapkan Agustus sebagai Bulan Penimbangan Balita

Rudy menyebutkan, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin dan alat terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong warna putih, 6 buah ayakan,  5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin.

Selain itu, kata Rudy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bahan baku pembuatan obat keras ilegal jenis G merek LL.

Terdiri dari, 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose, 4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold, 2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate.

Baca Juga: DPO Kasus Pembancokan di Majalengka Tertangkap usai Tabrakan dengan Patwal Polres Sumedang

Kemudian, barang bukti lainnya berupa obat jadi atau siap edar, dan 2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2.1 miliar lebih.

Setiap butir obat berlogo LL ini mengandung bahan aktif Trihexyphenydil. Obat ini untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan. Namun, jika dikonsumsi secara berlebihan bekerja pada susunan saraf pusat. Sehingga, apabila pemakaian obat ini melebihi dari dosis terapi atau terjadi penyalahgunaan dapat menimbulkan efek yang merugikan. Seperti pusing, gangguan mental, hipetensi, gangguan jantung, dan efek samping ketergantungan.

Rudy menagatakan, selain mengejar tersangka inisial B, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Pemdes Pakualam Sumedang Anggarkan Ratusan Juta untuk Penataan Kawasan Wisata Ziarah

"Status rumah ini dibeli tersangka. Produksi obat di sini, pengakuan tersangka sudah berjalan sejak bulan Febuari 2021. Dengan omset per bulan sekitar Rp 400 juta," ujarnya.

Rudy menambahkan, para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 196 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.

"Modus para tersangka untuk mengelabui warga sekitar yaitu mereka berjualan kerupuk atau chiki. Aktivitas mesin tidak terdengar karena mereka menggunakan alat kedap suara di dalam kamar yang terdapat mesin produksi," katanya.

Baca Juga: Penurunan Harga Tes PCR Diyakini Dapat Meringankan Beban Masyarakat

Sementara itu,  warga setempat  pedagang surabi di samping rumahnya Yati (75) mengatakan, selama ini ia tidak mengetahui aktivitas para tersangka di dalam rumah tersebut karena tertutup. 

"Sesekali keluar untuk beli gas. Mereka juga baik, suka ngasih kerupuk. Iya jarang sekali komunikasi, paling cuma itu saja. Sering juga mereka ngasih kerupuk karena katanya mereka di dalam rumah itu bikin kerupuk," katanya.

Ketua RW 03, Dadan Sutisna mengatakan, rumah tersebut sebelumnya diisi salah seorang warganya. Namun, dibeli para tersangka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Sumedang

"Sebelumnya milik orang sini. Orangnya udah meninggal. Sama anaknya dijual ke orang yang sekarang. Kami ini tahunya rumah kosong, soalnya jarang sekali terlihat ada orang. Orangnya juga belum pernah lapor ke RT, RW. Jadi kami gak tahu," katanya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler