Mahasiswa dan Oknum Ojol di Tasik Jadi Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis. Kapolres: Mereka Menyasar Remaja

26 Agustus 2021, 13:02 WIB
Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Tasikmalaya, Kamis 26 Agustus 2021.* /Kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap pelaku pengedar narkoba yang kerap mengedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Para pelaku yang diamankan tersebut ada sepuluh orang dan diantaranya ada mahasiswa dan juga yang berprofesi sebagai ojek online.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut ada beberapa kasus dimana pelakunya menyasar anak dibawah umur, remaja sekolah, anak putus sekolah.

Baca Juga: Penyebaran Kasusnya Melandai, Kabupaten Sumedang Akhirnya Masuk Zona Kuning

Dari kesepuluh pelaku diamankan di lokasi yang berbeda beserta barang bukti narkoba yang belum sempat terjual. Pihaknya tidak akan mentolerir para pengedar narkoba di Tasikmalaya.

"Kami telah menangkap pelaku pengedar narkoba. Modusnya dengan menjual secara online,” kata Kapolres seusai gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, 26 Agustus 2021.

Dari sepuluh pengedar itu, lanjut dia, ada yang mengendalikan dari dalam lapas. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang.

Baca Juga: Serapan Anggaran Baru 15%, Pembangunan Mandek. DR. Basuki: Selama Delapan Bulan Ini Pemerintah Kemana Saja?

Selain itu, lanjut Aszhari, para pengedar narkoba jenis pil kebanyakan menyasar remaja sekolah juga remaja kelompok geng motor.

Para anggota geng tersebut biasanya sebelum menjalankan aksinya ugal-ugalan di jalan bukan dengan mengonsumsi miras saja tetapi mengonsumsi obat terlarang.

Menurutnya, para remaja menjadi pasar potensial bagi para bandar narkoba yang kerap menjalankan peredarannya di Tasikmalaya.

Baca Juga: Mobil Ford Escape Nopol D-1151-SGS Terbakar di Jalan Raya Ciamis-Banjar

Diharapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bisa menyentuh bandar besar. Selama ini polisi kesulitan mengembangkan kasus narkoba karena terputus di pengedar kecil dan kurir.

“Pasalnya, pengedar menggunakan transaksi secara online,” kata dia.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP AKP Ade Hermawan menambahkan, dari 10 kasus ini diantaranya dua kasus perkara sabu-sabu, 6 kasus sediaan farmasi dan 2 kasus perkara tembakau sintetis.

Baca Juga: Selama 23 Tahun Jalan Desa Cisempur Tak Tersentuh Pembangunan. Warga: Belum Ada Satu Pun Bupati yang Meninjau

Jumlah total barang bukti yang diamankan, kata Ade, sabu-sabu kurang lebih 4,89 gram, tambakau sintetis 14,5 gram dan 3.041 pil hexymer serta 10 pil tramadol. Selain itu, timbangan elektronik, kartu ATM, ponsel dan uang.

Para pelaku bisa di jerat pasal 112 dan pasal 112 Ayat 1 dan Jo 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan Denda Maksimal.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler