Kepala ATR/ BTN Tegaskan: Pendaftaran Sertifikat Tanah Program PPTSL Hanya Rp150.000 Per Pemohon

12 September 2021, 21:56 WIB
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut Nurus Sholichin, A.Ptnh., MM. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut Nurus Sholichin, A.Ptnh., MM terus menyosialisasikan dan menyukseskan program strategis di antaranya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilyah Kabupaten Garut.

Ia menegaskan, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan proses PTSL tahun 2020 dan 2021. Dirinya sudah menginstruksikan supaya jangan sampai tahun 2020 tidak kelar, dan tahun 2021 terlambat.

“Kita sudah berkomitmen dengan masyarakat. Ayo kita bangun bersama, karena pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan dengan sendirinya, tetapi harus kerjasama, koordinasi desa, kemudian BPN,” ujar Nurus Sholichin, seusai mengadakan pertemuan dengan Bupati Garut, Sabtu 11 September 2021.

Baca Juga: Objek Wisata Gunung Papandaya Sudah Dibuka, Asyik! Bisa Trekking, Hiking, dan Camping

Ia juga menegaskan, mengenai biaya pembuatan program PTSL  (sertifikat tanah) itu hanya Rp150.000 saja per pemohon.

Biaya tersebut, lanjut Nurus, diperuntukan buat biaya pra sertifikasi surat-surat sebelum sertifikasi.

"Dan biaya tersebut sesuai dengan intruksi SK 3 Mentri. Biaya pembuatan PTSL itu seratus lima puluh ribu rupiah, tidak lebih,” ucapnya.

Baca Juga: Profil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf Lengkap dengan Riwayat Pendidikan, Karier, Organisasi dan Keluarga

Sementara itu, yang terjadi di tengah masyarakat biaya sertifikasi PTSL tersebut bervariasi dari mukai Rp200.000, Rp250.000, hingga Rp300.000.

"Kalau aturanya memang hanya Rp150.000 per pemohon. Tapi, kan dilapangan itu berbeda ada ini itu, contoh warga yang ikut ngukur dengan petugas dari BPN, kan harus diberi kopi, rokok, dan lainya. Sekarang prosos PTSL agak terlambat karena pandemi Covid-19," kata Lurah Lebakjaya, Wawan.

Sebagaimana diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah berjalan sejak tahun 2017 termasuk di wilayah Kabupaten Garut. PTSL ini merupakan program Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler