Sejumlah Elemen Dukung Perubahan PDAM Tirta Sukapura Jadi Perumda 

22 November 2021, 16:19 WIB
Koordinator Tasik Corruption Watch (TCW) Roni Romansyah .* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

KABAR PRIANGAN - Langkah Pemkab Tasikmalaya bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura dinilai kebijakan yang tepat.

Hal tersebut dinilai sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021.

Langkah itu pun mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen yang mengatasnamakan Forum Peduli Kemajuan (FPK) Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Bahkan pernyataan sikap disampaikan oleh perwakilan elemen tersebut.

Baca Juga: Motif Yana Cadas Pangeran Menghilang Ternyata Hanya untuk Menghindari Masalah Keuangan

Mulai dari HMI Cabang Tasikmalaya oleh Andi Perdiana, Dadan Muldani (LKPMD), Arif Rahman (KMRT), Miftahurrizqi (Kawalu Institute), Agung Zulviana (Public Center), Roni Romansyah (Tasikmalaya Corruption Watch/TCW), dan Khaerudin Kalyubi (Suffah Institute).

Selain itu Murtholib (Transparansi Institute), dan Asep Rismawan (Pusat Studi Hukum dan Advokasi Kebijakan (Pushaka) Galunggung).

"Forum Peduli Kemajuan Perumda Air Minum Tirta Sukapura telah mengkaji secara seksama baik dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis, beberapa poin penting yang kami soroti dan merupakan langkah progresif Bupati Tasikmalaya dan DPRD," kata Koordinator TCW, Roni Romansyah.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya 11 Siswa Saat Susur Sungai Cileueur, Polres Ciamis Tetapkan Seorang Guru Jadi Tersangka

Langkah dalam merumuskan Perda tersebut, kata Roni, yakni dalam paradigma dan orientasi Perda adalah dalam kerangka pemenuhan hak asasi warga atas air minum untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal itu berdasarkan prinsip ekonomi, keadilan, tata kelola perusahaan yang baik dan berfungsi sosial.

Maka asas efisiensi dan efektivitas menjadi landasan penetapan jumlah direksi dan dewan pengawas. Penetapan jumlah direksi sebanyak satu orang sudah sesuai dengan asas efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan yang baik.

Baca Juga: Ranperda Kepariwisataan Segera Jadi Perda, Potensi Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya Bakal Lebih Fokus Tergali

"Secara yuridis sudah memenuhi kaidah hukum Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," ujar dia.

Murtholib dari Transparansi Institute, menambahkan, penetapan jumlah direksi dan dewan pengawas berdasarkan jumlah pelanggan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM sudah tidak relevan lagi.

Sebab secara sosiologis, efisiensi dalam penetapan jumlah direksi dan dewan pengawas ini selain bisa menghemat biaya gaji dan tunjangan, juga menjadi kecenderungan umum yang diambil oleh beberapa perumda air minum dengan jumlah pelanggannya setara.

Baca Juga: Bambang Arayana dan Momoh Patimah Raih Anugerah Budaya Kota Tasikmalaya 2021

"Atau lebih dari jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura," ujarnya.

"Seperti di Kuningan, Sleman, dan Kulonprogo. Sisi efektivitas, penetapan satu orang direksi dapat mencegah konflik antar jajaran direksi seperti dalam pengamatan sejak 2012," kata Murtholib, menambahkan.

Dalam penggunaan laba, lanjut Murtholib, maka orientasi penggunaan laba yang menjadi dividen daerah yang dapat dikembalikan kepada perusahaan untuk perluasan cakupan pelayanan dan pengembangan perusahaan.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Jadi Buah Bibir Seantero Negeri, Luhut Ungkapkan Perasaannya

"Ini sesuai dengan paradigma pemenuhan hak warga dan pelayanan umum filosofi nama perumda," katanya.

Mengenai konflik kepentingan, penetapan norma pegawai yang menjadi direksi diberhentikan dengan hormat terhitung sejak ditetapkan, merupakan upaya mencegah konflik kepentingan.

Menurut Murtholib, direksi merupakan salah satu organ perusahaan yang bertanggung jawab mengurus perusahaan, dan karena itu kedudukannya beralih menjadi pengusaha dalam perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

"Dengan demikian, maka pemberhentian pegawai yang menjadi direksi sudah tepat. Dan pemberhentian tersebut tidak akan atau tidak boleh menghilangkan hak-hak kepegawaiannya," ujarnya.

Karena  itu, sikap dari FPK Perumda Air Minum Tirta Sukapura, kata Asep dari Pushaka, pihaknya mendukung sikap dan kebijakan Bupati Tasikmalaya dan DPRD untuk memajukan Perumda Air Minum Tirta Sukapura melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021.

"Kami pun meminta kepada Bupati Tasikmalaya dan DPRD untuk mengesampingkan pandangan yang kontra terhadap kemajuan perusahaan apalagi yang dilandasi kepentingan segelintir individu," ujarnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler