Ingin Rombak Perangkat Desa, Pemdes Genteng Buka Lowongan Kerja Melalui Medsos. Ini Dia Formasinya

7 Desember 2021, 19:54 WIB
FOTO tangkap layar pengumuman lowongan kerja yang disebarkan oleh Pemerintah Desa Genteng, Kec. Sukasari melalui media sosial.* /DOK Pemdes Genteng/

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, baru-baru ini dikabarkan telah membuka lowongan kerja untuk perangkat desanya.

Pengumuman lowongan kerja Aparatur Desa Genteng ini, konon telah disebarluaskan di wilayah desanya, termasuk di media sosial.

Adapun isi dari pengumuman No: 1/PSCPD/DS/XI/2021 tersebut, ditujukan kepada seluruh masyarakat Desa Genteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, dibuka pendaftaran bakal calon perangkat desa.

Baca Juga: Dua Mantan Kadis PUPR dan Sejumlah Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

Dalam pengumuman lowongan kerja itu, Pemdes Genteng juga mencantumkan 12 formasi yang dibutuhkan, yakni untuk posisi Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan 8 Posisi Kepala Urusan.

Informasi soal dibukanya lowongan kerja ini, dibenarkan Kepala Desa Genteng, Dede Amung Sutarya. Dia mengaku bahwa lowongan kerja tersebut sengaja dibuka dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Kelapa Desa Genteng, akan merombak seluruh perangkat desanya. Perombakan perangkat desa ini dilakukan secara resmi dengan membuka lowongan kerja.

Baca Juga: BKSDA Jabar Laporkan Alih Fungsi Lahan ke Polres Garut

"Pergantian perangkat desa ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," kata Dede.

Dia menuturkan, sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa ini paling rendah ijazah SMA dan mahir dalam komputer, supaya bisa meningkatkan kebutuhan dalam segala hal, terutama dalam pelayanan masyarakat Desa Genteng.

Rencana perombakan perangkat desa ini, kata Dede, tentu tidak akan menggangu jalannya pelayanan di desa.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Desember 2021: Jessica Merasa Dejavu dengan Ucapan Ikbal

Pasalnya, sampai saat ini rencana perombakan tersebut baru memasuki tahap pembukaan lowongan kerja, belum ada hasil seleksi. "Karena belum ada hasil, jadi pelayanan masih tetap berjalan," ujarnya.

Kabar mengenai rencana perombakan Perangkat Desa Genteng ini, ternyata sudah diketahui juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang

"Iya, kami sudah mendengar. Malah, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukasari,” kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Prama Prameswara.

Baca Juga: Sophia Latjuba Tampil Seksi Perlihatkan Perutnya, Warganet: Pas Ngelihat Perut Sendiri Kok Kendur Banget

Menurut informasi dari kecamatan, kata Prama, rencana pergantian perangkat desa itu sudah berdasarkan hasil musyawarah dengan BPD yang dituangkan dalam Berita Acara.

Menurut Prama, berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Sukasari, saat ini di Desa Genteng tersebut memang ada 4 orang perangkat desa yang usianya sudah lebih dari 60 tahun, dan banyak juga perangkat desa yang mengundurkan diri.

Prama menyebutkan, dalam pemerintahan desa, pergantian perangkat desa ini memang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, yakni Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Semeru Sebanyak 5.205 Warga Terdampak 

"Boleh saja asal sesuai aturan. Dan yang terpenting tidak menggangu pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler