Dua ASN Pemkot Banjar di Dua Dinas Terancam Diberhentikan, Ini Masalahnya

13 Desember 2021, 20:04 WIB
ASN Pemkot Banjar saat dilantik dan diambil sumpah oleh Wali Kota Banjar di Banjar Covention Hall (BCH) Kota Banjar, beberapa waktu lalu.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Saat orang lain banyak yang berlomba ingin berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau naik tahta dari honorer menjadi ASN di Pemerintah Kota Banjar, kedua orang ini malah berbeda.

Mereka --seorang ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Banjar, dan seorang ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjar-- kini statusnya dipertaruhkan dan terancam diberhentikan dari abdi negara.

Masalahnya, kedua ASN tersebut terindikasi sudah melakukan pelanggaran indispliner karena bolos kerja berbulan-bulan sampai sekarang ini.

Baca Juga: Ketua dan Anggota LPM Desa Sidaharja Lakbok Tertabrak Bus Mandala, Baru Membuat Rekening di Bank BJB Ciamis

Adapun kedua ASN di lingkungan Pemkot Banjar tersebut yaitu seorang perempuan berinisial Y yang bertugas di lingkungan Disdikbud Kota Banjar. Seorang lagi adalah laki-laki inisial A yang bertugas di Diskominfo Kota Banjar.

Menurut Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih, Senin 13 Desember 2021, pemeriksaan kedua ASN (Y dan A) oleh Tim Inspektorat Banjar selama ini, sebagai tindak lanjut laporan Kepala OPD Pemkot Banjar notabene atasan Y dan A.

Mereka seiring tidak masuk kerja melebihi batas kewajaran, sampai berbulan-bulan secara terus- menerus. "Diduga keduanya melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan akhir nasib Y dan A nanti ada di tangan Wali Kota Banjar," ujar Agus.

Baca Juga: Heboh Isu Mahluk Gaib Monyet Misterius di Rancah, Warga Rugi Puluhan Juta Rupiah, Tim Pemburu Dikerahkan

Keberadaan dua oknum ASN Kota Banjar itu terkesan tak memperhatikan ketentuan yang berlaku dan amanat Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih yang selalu disampaikan setiap acara pelantikan ASN Pemkot Banjar.

Saat rotasi mutasi maupun ketika awal dilantik menjadi ASN di Lingkungan Pemkot Banjar, ASN yang baru dilantik diharuskan menandatangani pakta integritas dan menjalani rangkaian pengucapan sumpah/janji kepada Allah SWT.

Menurut Wali Kota Banjar, pengucapan sumpah atau janji ASN saat dilantik sebagai wujud kesanggupan ASN terhadap negara maupun kesanggupan terhadap Allah SWT untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah.

Baca Juga: Tiga Bakal Calon Rektor Unsil Ambil Formulir. Dr. Nundang Diantar oleh Tiga Balon Rektor

"Saudara yang dilantik hendaknya benar-benar menghayati isi sumpah atau janji yang diucapkan. Saudara harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan saudara menjadi PNS di Lingkup Pemerintahan Kota Banjar," ucap Ade.

Ade menyampaikan hal itu saat acara pelantikan ASN di lingkungan Pemkot Banjar belum lama ini. Lebih lanjut Wali Kota Banjar menegaskan terhadap seluruh pegawai, wajib berperilaku sesuai dengan aturan-aturan dan kode etik kepegawaian.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Gunung Merapi Level III, 45 Kali Gempa Guguran Pada Senin 13 Desember 2021

"Saya ingatkan diluar sana masih banyak masyarakat yang bercita-cita menjadi PNS, banyak rekan-rekan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mendambakan posisi saudara sekarang, namun belum mendapatkan kesempatan menjadi PNS," kata Ade.

"Untuk itu saudara yang dilantik dan diambil sumpah diharuskan bersyukur atas amanah yang dibebankan ini. Bersyukur dengan wujud semangat dan kinerja yang berkualitas dan bertanggung jawab saat menjalankan tugas," ujarnya, menambahkan.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler