Belanja Langsung Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Sumedang akan Beralih ke Marketplace

14 Desember 2021, 16:40 WIB
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumedang Andri Indra, sedang mengikuti zoom meeting terkait belanja langsung melalui marketplace /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya meminimalisir praktek mark up harga dan pembelian fiktif pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, mulai tahun 2022 mendatang semua Belanja Langsung (Bela) PBJ Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, akan dialihkan melalui marketplace.

Dengan beralihnya Bela PBJ Pemerintah melalui marketplace, maka Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bukti penunjukan hubungan kerja antara pihak pengguna jasa (pemerintah) dengan penyedia jasa juga, berarti sudah tidak diperlukan.

Baca Juga: DMI Kabupaten Tasikmalaya Luncurkan Market Place Masjidku, Masyarakat Masjid Bisa Promosikan Produknya

"Mulai tahun 2022 nanti, semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sumedang yang nilainya di bawah Rp 200 juta, akan dialihkan melalui marketplace. Jadi untuk belanja langsung ini, tidak akan ada lagi SPK," kata Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto, MT. M.Sc, Selasa, 14 Desember 2021.

Dalam prakteknya, kata Andri, pelaksanaan PBJ melalui Bela ini didasari atas Peraturan LPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Permudah Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Sumedang Luncurkan Aplikasi SIBARASAT

Serta Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, dalam butir 7 SEB tersebut dijelaskan, bahwa guna meningkatkan pemberdayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam PBJ, Perangkat Daerah mengutamakan belanja PBJ kepada pedagang/merchant yang bergabung dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)/marketplace pada Belanja Langsung.

"Belanja langsung melalui marketplace ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela," ujar Andri.

Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Ditolak Fraksi, DPRD Ajukan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dewan

Sebab sebagaimana diketahui, kata Andri, PBJ Pemerintah melalui platform seperti ini, tentu akan banyak sekali keuntungannya.

Adapun beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari Bela melalui marketplace ini, antara lain, proses pengadaannya akan lebih praktis, lebih mudah, lebih cepat dan diyakini dapat mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bertambahnya Jumlah Penduduk dan Belanja Online di Banjar, Picu Lonjakan Volume Sampah Capai 45 Ton per Hari

"Apabila belanja langsung melalui marketplace seperti ini, paling tidak akan menghilangkan praktek mark up harga barang dan jasa, dan bisa mengurangi potensi pembelian fiktif. Soalnya, semua harga barang dan jasa yang disediakan pihak penyedia, pasti akan tayang secara elektronik, sehingga bisa diketahui oleh semua orang," ujar Andri.

Tak hanya itu, keuntungan lain yang akan diperoleh dari Bela melalui marketplace ini, sambung Andri, setiap penyedia barang dan jasa nantinya dapat diseleksi oleh pemerintah daerah, termasuk bisa mendorong penyedia dari unsur Koprasi, UMKM, dan produk setempat.

Lebih jauhnya, pembayaran transaksi secara elektronik ini nantinya akan dapat difasilitasi oleh Bank Pembangunan Daerah, sekaligus bisa menjaring pelaku UMKM menjadi nasabah.

Baca Juga: Netizen Belanja Online Saat Sahur, Fesyen dan Toples Kue Produk Terlaris

"Begitu juga untuk pelaporannya. Karena SPK tidak diperlukan, maka untuk dasar laporan pertanggungjawaban pihak pengguna jasa (pemerintah) nantinya cukup dengan bukti pembayaran kepada pihak marketplace," tuturnya.

Sebagai persiapan, Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumedang, di akhir tahun 2021 ini akan terus mensosialisasikan mengenai ketentuan yang telah ditetapkan LKPP tersebut, kepada seluruh Pengelola PBJ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Termasuk, akan disosialisasikan juga kepada para pelaku UMKM di Sumedang, agar mereka semua dapat segera bergabung atau masuk marketplace.*** 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler