Lima Tersangka Korupsi Program Sapi Perah di Garut Akhirnya Ditahan, Rugikan Uang Negara Rp600 Juta Lebih

27 Desember 2021, 21:04 WIB
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah di lingkungan Disnakanla Garut bersama pihak keluarga sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut.(Dok. Kejari Garut). /Kabar-Priangan.com/Dok. Kejari Garut

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah yang telah menimbulkan kerugian uang
negara hingga Rp 600 juta lebih.

Kelima tersangka itu terdiri satu orang pengusaha/rekanan dan empat ASN di lingkungan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disnaknla) atau yang sekarang menjadi Diskanak Kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, menuturkan, mereka dijadikan tersangka setelah pada tahun anggaran 2015 Disnakanla Garut mendapat bantuan pengembangan sapi perah program Sarjana Membangun Desa (SMD).

Baca Juga: Empat Kadis dan Kepala Badan Dilantik, Bupati Garut: Kalau Kalian tidak Berubah, Kalian adalah Pengkhianat

"Nilai bantuan yang didapatkan mencapai Rp2,4 miliar, khusus untuk kegiatan pengadaan sapi perah sebanyak 120 ekor," kata Neva saat menggelar ekspose di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin 27 Desember 2021.

Disamping anggaran pengadaan sapi perah, ada juga program pengadaan langsung berupa pengadaan kandang ternak sapi perah sebanyak dua unit sebesar Rp2,61 juta, hijauan
makanan ternak (HMT) sebesar Rp200 juta, dan peralatan kandang sebesar Rp 20 juta.

Selain itu peralatan mesin perah sebesar Rp60 juta, serta kegiatan pengadaan pakan
konsentrat sebesar Rp40 juta, obat–obatan Rp14 juta, dan chopper sebesar Rp60 juta.

Baca Juga: Disebut Meninggal Bukan karena Kecelakaan, Keluarga Alm. Handi Tak Akan Mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja

Dikatakan Neva, untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah pada program SDM ini, Disnakanla Garut melakukan lelang pengadaan barang/jasa melalui ULP yang
dimenangkan oleh PT Swaption dengan direkturnya Yani Srimulyani.

Setelah PT Swaption dinyatakan sebagai pemenang, Deden Nurohman Elkarim selaku PPK dalam pembuatan HPS tidak melakukan survei harga barang serta tidak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam kegiatan tersebut.

"Selaku PPK, saat itu Deden memerintahkan bendahara atas nama Dedi Junaedi untuk membuat SPPD fiktif dan menerima hasil pekerjaan tersangka Yani Sri Mulyani tanpa dilakukan
pemeriksaan terlebih dahulu," ujar Neva.

Baca Juga: Minta Maaf kepada Keluarga Korban Tabrakan di Nagreg, Kasad: Perbuatan Pelaku di Luar Batas-batas Kemanusiaan

"Sehingga apa yang mereka lakukan telah menyebabkan adanya pengeluaran keuangan negara seolah-olah pekerjaan tersebut sudah dilakukan 100 persen," kata Neva, melanjutkan.

Neva menyampaikan penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan yang telah menimbulkan kerugian uang negara. Dalam pengadaan sapi pada saat pemeriksaan atau seleksi tidak dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan didampingi oleh dokter hewan sesuai dengan kontrak.

"Tapi oleh PPHP hanya dilihat secara kasat mata dan dirogoh saja untuk memastikan sapi tersebut benar-benar sedang bunting," ujarnya.

Baca Juga: Ini Langkah Bupati Sumedang Hadapi Beroperasinya Tol Cisumdawu 

Dalam pelaksanaan pengadaan sapi tersebut, kata Neva, tidak dilakukan uji laboratorium terhadap sapi-sapi yang diseleksi sehingga sapi-sapi tersebut banyak yang keguguran/abortus
serta banyak indukan yang mati.

"Selain itu, Direktur PT Swaption yakni tersangka Yani Sri Mulyani pernah memberikan fee kepada PPK atau tersangka Deden melalui Sandi sebesar Rp100 juta," ujar Neva.

Menurut Neva, penyimpangan lainnya, pengadaan Hijauan Makanan Ternak (HMT) dilaksanakan oleh kelompok tani dengan hanya memberikan uang masing-masing untuk dua kelompok sebesar Rp20 juta padahal seharusnya masing–masing kelompok mendapatkan Rp100 juta.

Baca Juga: Hujan Es Disertai Angin Kencang di Sukaraja Tasikmalaya, Pohon Timpa Rumah, Baliho Besar Tumbang ke Jalan

"Dan pelaksanaanya dikerjakan melalui pihak penyedia dengan cara pengadaan
langsung dan E- Catalog," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan pengadaan pembangunan kandang sapi untuk dua kelompok yang seharusnya dilaksanakan pihak penyedia, pada kenyataannya dilaksanakan oleh
Kelompok Tani Alam Hijau dan Kelompok Tani Bojong III.

"Kami pun menemukan bukti bahwa untuk pelaksanaan kegiatan penunjang tersebut pihak perusahaan atau penyedia yang ditunjuk hanya dilihat dari unsur kedekatan dan hubungan keluarga saja," katanya.

Baca Juga: Kejari Sumedang, Tangani 270 Perkara Selama Tahun 2021, Kasus Ini Paling Menarik Perhatian Masyarakat

Disebutkan Neva, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp619.627.345.

Adapun pasal yang dilanggar, pertama, primer yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan subsidernya, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila Kepung Jalan Protokol dan Kantor Kecamatan Wado Sumedang, Ini Alasannya

"Kedua, mereka melanggar Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Neva.

Lebih jauh Neva menjelaskan, lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah di lingungan Disnaknala Garut itu adalah Deden Nurohim El Karim (PPK), Yani Sri Mulyani (penyedia barang jasa/rekanan), Ade Suprihat (ASN), Sudjono (ASN), dan Yoyo Sunaryo (ASN).

Dari empat oknum ASN yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut dua diantaranya saat ini telah pensiun.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler