Polisi Ungkap Keberadaan Ibu Bocah Korban Tindak Kekerasan di Sumedang, Ini Penjelasan Kapolres

12 Januari 2022, 15:02 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat jumpres menyampaikansilsilah keluarga bocah berusia 5 tahun yang menjadi korban tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Sumedang, akhirnya berhasil ditemukan. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Setelah dilakukan penelusuran secara terus menerus oleh Polisi Resort Sumedang, silsilah keluarga bocah berusia 5 tahun yang menjadi korban tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Sumedang, akhirnya berhasil ditemukan.

Penelusuran silsilah keluarga bocah berusia 5 tahun korban kekerasan ini, sengaja dilakukan pihak kepolisian guna mengungkap kondisi keluarga korban yang sebenarnya.

Dengan seperti itu, nantinya pemerintah bisa lebih mudah untuk menentukan hak asuh bagi korban tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyekapan di Sumedang

Seperti diungkapkan Kapolres Sumedang, AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto, kepada wartawan di Mako Polres Sumedang, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Kapolres Eko, selama ini Polres Sumedang telah melakukan penelusuran mengenai keberadaan keluarga R, bocah berusia 5 tahun yang pekan lalu ditemukan menjadi korban kekerasan di sebuah komplek perumahan di Sumedang.

"Saat ini, kami sudah berhasil mengindentifikasi keluarga R. Dari hasil penelusuran kami, bapak korban ini sekarang sedang berada di Lapas Cipinang. Jadi, keluarga ibunya ada di Depok, sedangkan keluarga bapaknya ada di Salemba," ujar Kapolres Sumedang.

Baca Juga: Sadis! Ibu Rumah Tangga di Sumedang Tega Mengikat Bocah Tak Berdosa Dengan Rantai di Dalam Kamar Rumah

Eko menuturkan, penelusuran silsilah keluarga korban ini dipandang perlu untuk dilakukan, dalam upaya mencari tahu siapa yang nantinya berhak untuk memutuskan hak asuh terhadap R.

Walaupun nantinya pihak keluarga menyerahkan pengasuhan kepada pengasuh pengganti yang disediakan pemerintah, tapi harus tetap ada persetujuan dari keluarga korban.

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Polres Sumedang, ibu kandung dari bocah berusia 5 tahun korban kekerasan ini, diketahui telah meninggal dunia karena sakit. Karena meninggalnya pada saat pandemi Covid-19, maka lokasi makam ibu korban tersebut berada di kompleks pemakaman korban Covid-19. 

Baca Juga: Menteri PPPA: Tersangka Penyekapan Anak di Sumedang Jangan Berikan Keterangan Berbelit Pada Polisi

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak keluaraga korban, mengenai siapa yang berhak untuk mengasuh R. Mungkin dalam waktu dekat, pasti sudah ada keputusan," tuturnya.

Kepada wartawan Kapolres Eko juga menyebutkan, bahwa untuk penanganan korban tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, pihaknya juga harus bekerjasama dengan instansi terkait, terutama dalam hal pengasuhan R. 

Karena menurut Eko, berdasarkan peryataan ayah korban, dia sangat menginginkan anaknya memilki masa depan yang cerah. 

Baca Juga: SUMEDANG: Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyekapan Tante

"Untuk sementara ini, pengasuhannya masih ditangani oleh kami," ujar Kapolres.

Adapun mengenai rencana tes kejiwaan, Eko menjelaskan, bahwa mengenai tes kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologis korban, hal itu tidak bisa dilakukan di Polres, akan tetapi harus melibatkan intansi lain.

"Mengenai tes kejiwaan, kami harus bekerja sama dengan instnasi lain, kami masih mengurus R secara mandiri untuk melengkapi keterangan tentang indentitasnya terlebih dahulu," ujar Eko.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kekerasan pada Anak di Sumedang, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang berinisial R ini, ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki diikat dengan rantai besi di sebuah kamar rumah milik S (53), di kompleks perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Kala itu, R diselamatkan oleh warga yang niatnya akan memadamkan api di rumah tempat R disekap.

Atas temuan peristiwa itu, pemilik rumah S yang juga pelaku tindak kekerasan terhadap bocah berusia 5 tahun itupun akhirnya ditangkap polisi, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler