Kopri Tuding Pemkot Bandung Lalai dalam Menangani Masalah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

13 Januari 2022, 08:31 WIB
Pengurus Cabang Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) melakukan aksi di Bandung. Mereka menuding Pemkot Bandung lalai dalam menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rabu 12 Januari 2022.* /DOK Kopri/

KABAR PRIANGAN - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Cabang Kota Bandung kembali turun ke jalan menyuarakan aspirasinya di didepan Pemerintah Kota Bandung, Rabu 12 Januari 2022.

Dalam aksinya, mereka menuntut Pemerintah Kota Bandung segera mengusut tindak kekerasan seksual yang semakin hari angkanya semakin meresahkan.

Ketua Kopri, Imelda Islamiyati menuding Pemerintah Kota Bandung lalai dan acuh menanggapi dengan cepat kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Preview Persib Bandung vs Bali United: Ambisi Kedua Tim Bidik Kemenangan Demi Posisi Puncak Klasemen

"Maraknya kasus yang muncul dipermukaan, semakin menegaskan bahwa perempuan dan anak tidak mempunyai ruang yang aman untuk melakukan aktivitas keseharian,” tukasnya.

Bayang- bayang tindak kejahatan yang memenuhi setiap sudut kota Bandung, kata dia, menjadi satu tanda bahwa Pemerintah Kota Bandung gagal memberi kenyamanan untuk masyarakat.

Untuk itu, Kopri mendesak Pemerintahan Kota Bandung agar mendorong dengan segera tentang RUU-TPKS.

Baca Juga: Misteri Prajurit Prabu Siliwangi dan Kampung Setan di Gunung Salak, Gunung Terangker di Jawa Barat

“Karena ini merupakan suatu wujud dari komitmen negara terhadap rakyatnya dan semua elemen negara perlu ikut serta dalam menciptakan situasi kondusif dan aman, guna mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, sekaligus dalam pemenuhan hak korban,” tegasnya.

"Atas nama Kemanusiaan Kopri Kota Bandung mendorong Pemerintah segera sahkan RUU Tindakan Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai pengakuan terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan,” katanya.

Kopti juga mendorong pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Juga: Hari Ini Tujuh Saksi Lagi Diperiksa KPK untuk Kasus Tersangka HS, Selain Pejabat Kota Banjar Ada pula Rekanan

“Sebagai komitmen nyata negara untuk melindungi dan menjamin kesetaraan peran perempuan dalam keluarga atau ranah privat," katanya.

Selain itu, pihaknya menuntut untuk memberikan layanan kesehatan gratis bagi perempuan dan rakyat yang tidak mampu.

Bangun sistem perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan seksual di kampus, tegakkan sangsi tegas bagi akademisi atau dosen pelaku kekerasan seksual dikampus.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Kegiatan Pramuka di SMAN 1 Ciamis, Orangtua Siswa Resmi Melaporkan ke Polisi

"Hapus Segala Bentuk diskriminasi Kepada Perempuan, Anak dan Disabilitas. Kawal Perwalkot No.1175 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaaan Gender dan Bandung sebagai Kota Layak Anak. Pastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh dan pelaku di hukum dengan seadil-Adilnya," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler