KABAR PRIANGAN - Gabungan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar, datangi Kantor DPRD Kota Banjar, Jumat 27 Agustus 2021.
Kedatangan massa menuntut penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjar.
Karena wakil rakyat datangnya lambat, sampai molor lama dari jadwal yang ditentukan, akhirnya para aktivis tersebut menyegel pintu Kantor DPRD Banjar.
Setelah proses penyegelan, anggota DPRD Banjar berdatangan. Selanjutnya, segel pun dari kertas pun dicopotnya, dengan perjanjian mau secepaatnya penerbitan Raperda menjadi Perda Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjar.
Baca Juga: Penemu Tangga Nada Kolotik dari Kota Banjar, Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Jabar 2021
Menurut Ketua PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi, Perda Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjar sangatlah penting sekarang ini.
Untuk itu, pihaknya menuntut agar Raperda itu segera dijadikan Perda secepatnya.
"Penerbitan Perda ini, sebagai upaya melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Banjar," ujar Iwan.
Ketua PMII Kota Banjar, Awal Muzaki, manyatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas itu sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.