Polres Garut Selesaikan Kasus Pembakaran SMPN 1 Cikelet Secara Restoratif Justice, Pelaku Sujud Syukur

28 Januari 2022, 20:17 WIB
Mantan guru honorer yang menjadi pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet, sujud syukur di halaman Mapolres Garut setelah kasusnya diselesaikan secara restoratif justice oleh pihak Polres Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah melakukan penyelidikan, Polres Garut akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pembakaran gedung SMPN 1 Cikelet.

Namun dengan berbagai pertimbangan, pihak Polres Garut pada akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara restoratif justice sehingga pelaku,yang tak lain adalah guru honorer, akhirnya dibebaskan kembali. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan keputusan untuk menyelesaikan kasus pembakaran SMPN 1 Cikelet oleh tersangka bernama Munir Alamsyah bin Tarma (52) tentunya sudah berdasarkan berbagai pertimbangan. 

Baca Juga: Target Baznas Garut Tahun 2022 Dari ZIS Rp15 M, Abdullah: Terimakasih ASN dan BUMD

Salah satunya adanya kesepakatan antara pihak sekolah yang diwakili langsung oleh kepala sekolah dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang diwakili langsung kepala dinasnya.

Baik pihak sekolah maupun dinas pendidikan, tutur Wirdhanto, sepakat untuk memaafkan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

Pernyataan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan itu pun kini sudah ada diserahkan ke pihak Polres Garut.

Baca Juga: Pengurus Da'i Kamtibmas Garut Dikukuhkan, Ini Pesan Kapolres Garut

"Kami sudah menerima surat pernyataan kedua belah pihak yang intinya baik pihak sekolah maupun dinas pendidikan telah memaafkan perbuatan pelaku," ujarnya.

"Dengan demikian sudah cukup alasan bagi kami untuk menempuh jalur restoratif justice atas kasus ini," ucap Wirdhanto, seusai penyerahan surat keputusan kepada pelaku di Mapolres Garut, Jumat, 28 Januari 2022.

Diungkapkannya, pelaksanaan jalur restoratif justice atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi, antara pelaku dan korban ini juga berdasarkan pada peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Jalur Restorative Justice.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Garut Mengalami Penambahan, Ini Datanya

Dalam kasus ini, pihaknya menilai hasil kajian persyaratan materiil dan formil telah terpenuhi sehingga polisi pun tak ada alasan untuk tak melaksanakannya. 

Wirdhanto menerangkan, pertimbangan lain, pelaku bukan merupakan residivis dan dipastikan tak akan mengulangi perbuatannya. 

Selain itu, apa yang dilakukan pelaku tak akan menimbulkan ekses atau dampak ke depan baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau konflik sosial di daerah tersebut. 

Baca Juga: SMP Yos Sudarso Garut Siap PTM 100 Persen, Pelaksanaannya Tunggu Intruksi Pemerintah Daerah

"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku itu pun tidak terlalu besar. Kebakaran itu hanya merusak pintu ruangan yang terbuat dari triplek," katanya.

Penyerahan surat keputusan restoratif justice untuk Munir Alamsyah dilakukan langsung Kapolres Garut dengan disaksikan Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin, serta sejumlah pejabat di lingkungan Polres Garut dan Dinas Pendidikan Garut.

Kapolres menambahkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan terkait adanya peristiwa kebakaran yang melanda dua ruangan di SMN 1 Cikelet. Diduga kuat, kebakaran terjadi akibat adanya unsur kesengjaan sehingga pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Baca Juga: Pemkab Garut Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pembakaran yang ternyata mantan guru honorer di sekolah tersebut bernama Munir Alamsyah bin Tarma. Ia diketahui pernah menjadi guru honorer pada tahun 1996 hingga 1998 di sekolah tersebut.

"Adapun alasan pelaku sampai nekat membakar bangunan sekolah dimana dirinya sempat mengabdikan diri sebagai guru honorer, karena ia kesal honornya selama 2 tahun tak pernah dibayar pihak sekolah. Adapun total uang honor yang belum dibayar pihak sekolah sebesar Rp6 juta," ucap Wirdhanto.

Mengingat setelah berhenti sebagai guru honorer pelaku tak punya pekerjaan, di sisi lain ia sangat membutuhkan biaya untuk keperluan hidup sehari-hari, tambahnya, maka sudah beberapa kali pelaku menanyakan honornya itu ke pihak sekolah. Namun sampai saat ini tak pernah ada realisasi dari pihak sekolah sehingga pelaku pun merasa sangat kesal.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding, Atas Putusan Vonis Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut

Masyarakat kemudian banyak yang mengapresiasi langkah restoratif justice yang dilakukan pihak Polres Garut terhadap kasus ini. 

Apalagi selama ini kehidupan pelaku sangat memprihatinkan dengan kondisi ekonomi yang sangat sulit akibat tak punya pekerjaan dan juga tak punya anggota keluarga.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler