Pemkab Garut Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

- 27 Januari 2022, 19:49 WIB
Suasana saat pelaksanaan sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Kamis, 27 Januari 2022.
Suasana saat pelaksanaan sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Kamis, 27 Januari 2022. /Kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Peraturan ini sendiri tentunya harus dijadikan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan berperilaku, serta tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah berlaku. 

Beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP). 

Baca Juga: JPU Ajukan Banding, Atas Putusan Vonis Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut

Demikian disampaikan Kepala BKD Garut, Didit Fajar Putradi pada acara sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Jalan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis, 27 Januari 2022. 

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 90 peserta dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

“Ada beberapa hal yang baru yang secara substantif berbeda antara PP 53 dengan PP 94 ini, dan tentunya harus segera dipahami dan diketahui,” ucap Didit.

Baca Juga: KONI Garut Akan Gelar Musorkab Maret 2022, Bupati: Banyak Calon yang Sudah Mendekat

Ia mengungkapkan, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh PPTP selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.

“Jadi ada sanksi yang bisa diberikan oleh pengawas bagi pelaksana, ada sanksi yang diberikan oleh administrator, dan ada juga sanksi yang diberikan oleh PPTP atau pejabat pimpinan tinggi Pratama. Disamping itu tentu ada untuk yang sanksi disiplin sedang dan berat oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x