Minyak Goreng Bersubsidi Hilang Misterius Lagi di Banjar, Konsumen Kesulitan Bedakan Minyak Goreng Bersubsidi

7 Februari 2022, 19:33 WIB
Drum minyak goreng curah yang kosong milik Hj. Iin Ridwan berjajar di Pasar Banjar, Senin 7 Februari 2022.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Aturan baru harga minyak goreng yang diberlakukan sejak 1 Februari 2022 itu sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Bersamaan diberlakukannya kebijakan harga minyak goreng murah dan viral itu, berdampak terhadap ketersediaan minyak di pasar ritel modern dan pasar tradisional yang terkesan hilang misterius.

Baca Juga: H. Kusnadi Kembali Terpilih Sebagai Ketua SOKSI Kota Banjar

Secara otomatis, konsumen yang selalu gerak cepat pun kelabakan. Termasuk sales dan agen minyak goreng di Kota Banjar.

Sejumlah konsumen minyak goreng mengaku selama ini kesulitan membedakan minyak goreng bersubsidi pemerintah dan tak bersubsidi. Soalnya  tidak ada perbedaan atau tanda khusus baik di kemasan maupun bentuk lainnya.

"Tak seperti LPG bersubsidi atau tak bersubsidi, semua orang itu bisa dengan mudah melihatnya dari ukuran tabung LPG," ujar Sales Minyak Goreng Curah, Abah Yayan, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Dia 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa. Dari Provinsi Bogor Raya di Jabar Hingga Blambangan di Jatim

Berlatar fakta di lapangan seperti itu, Yayan berharap kebijakan harga minyak goreng dievaluasi pemerintah. "Intinya para distributor besar tidak berani beli minyak goreng, karena takut harga turun," ujarnya.

"Itu seiring adanya kebijakan pemerintah yang memberlakukan semua pabrik minyak sawit di subsidi dengan harga jual yang sama secara tiba tiba.  Kemudian, barang yang sudah dibeli harus mengikuti harga subsidi pemerintah," kata Yayan.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, informasi terakhir para bandar minyak sawit yang terkoneksi dengan Pelabuhan Cirebon tidak mau menjual minyaknya, walaupun stok minyak di tandon pelabuhan ada.

Baca Juga: Hektaran Area Perbukitan di Desa Mekarsari Cipaku Ciamis Bakal 'Disulap' Jadi Kawasan Agrowisata

"HET minyak goreng curah yang diberlakukan pemerintah Rp 11.500 per liter. Sementara, harga pembelian di lapangan sudah melebihi HET. Otomatis bandar tak merugi. Kalau 1 kg atau 2 kg mungkin tak masalah, tapi jika bandar pembeli puluhan ton, jelas rugi besar itu," ujar Yayan.

Seorang pedagang minyak goreng di Pasar Banjar, Hj. Iin  Ridwan (45), mengaku dirinya membeli minyak goreng curah Rp 12.700 per kg. "Karena beli dari sananya juga sudah Rp 12.700 per kg, maka saat ada barang dijual Rp  14.000 per kg," ujarnya.

Dijelaskan dia, minyak goreng terakhir ada di kiosnya pada Kamis pekan lalu. Kemudian, sejak Jumat pekan lalu kosong sampai Senin ini. "Sehari itu, Kamis, terjual 10 drum minyak goreng curah dengan berat per drum 180 kg," kata Iin, menambahkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Ini Solusi yang Disiapkan Bupati Sumedang untuk Atasi Masalah Permodalan UMKM

"Sejak Jumat sampai Senin sekarang tidak ada kiriman lagi. Walaupun kami sudah mencarinya ke Jakarta dan Jawa, hasilnya nihil, tidak ada barang. Baik, itu minyak goreng murah maupun yang mahal sekalipun," ucap Iin.

Iin menuturkan, karena minyak goreng kosong, banyak pelanggan menitipkan jerigen sampai mau menitipkan uang. "Jika menitipkan uang, saya tolak saja karena saya tidak tahu kapan datangnya kiriman minyak goreng tersebut," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar, H. Edi Herdianto, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pelaku curang yang melakukan dugaan penimbunan minyak goreng saat masyarakat kesulitan mencarinya di wilayah Kota Banjar.

Baca Juga: Meski Anaknya Sempat Menangis, Kesadaran Eko Serahkan 'Oreo' ke BKSDA Tasikmalaya Mendapat Apresiasi

"Penegakan hukum terhadap dugaan penimbunan adalah kewenangan Satgas Pangan yaitu Polri. Jika terbukti bersalah, secara otomatis dicabut izin usaha dan diberhentikan izin operasiknalnya nanti," kata Edi didampingi Fungsionalis Analisisis Kebijakan Ahli Muda, Budiana Hamzah.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil survai di lapangan diantara pemicu ketersediaan minyak goreng kosong karena sementara ini tak ada kiriman. Kemudian, kalaupun ada stok minyak goreng, diketahui harga lama yang belum ditarik dan diganti harga kebijakan baru pemerintah.

"Sehari Kamis pekan lalu, minyak goreng curah bersubsidi di Banjar terjual habis 18.000 liter.  Harga tingkat pengecer Rp 14.000 per kg," ucap Budiana.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler