Terindikasi Ada Dugaan Korupsi, Salah Satu Desa di Garut Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

3 Maret 2022, 18:27 WIB
Salah satu desa di Garut dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Garut oleh pemerhati publik karena adanya dugaan korupsi. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Salah seorang pemerhati kebijakan publik asal Kecamatan Balubur Limbangan, Asep Muhidin, melaporkan dugaan korupsi di salah satu desa kepada Kejaksaan Negeri Garut.

Ia mengatakan, dirinya menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara pada tahun anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp600 juta an. 

“Ya betul, pada Rabu tanggal 2 Maret 2020 kemarin saya telah memasukan satu dokumen laporan dugaan korupsi salah satu desa di Kabupaten Garut yang kerugiannya mencapai Rp601.935.059. Sekarang kita akan kawal sejauhmana laporan ini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,”ujar Asep, Kamis, 3 Maret 2022. 

Baca Juga: Kereta Api Garut-Cibatu Beroperasi Minggu Ini, Tarif Masih Gratis

Ia menuturkan, adapun modus oknum kepala desa dan kroninya yang dilaporkan, yaitu dalam kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDesa, oknum Kades dan lainnya diduga memberikan bukti palsu. 

Bahkan ada juga yang tidak ada buktinya sama sekali. Selain itu, kata Asep uang pajak yang seharusnya disetorkan, ini malah digelapkan atau diambil untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kelompoknya. 

Baca Juga: Wabup Garut Heran, Ada Kampung yang Pasutrinya Rata-rata Miliki Lebih dari 10 Anak

"Nah terkait nama desa, nama kecamatan yang dilaporkan desa mana-mananya, saya belum bisa membuka kepada pubik, nanti kalau sudah waktunya pasti saya beberkan" ujar Asep Muhidin. 

Menurutnya, adapun legal standing yang ia laporkan oknum Kades tersebut, yaitu Pasal 41, Pasal 42 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Pemkab Garut Susun RKPD 2023, Begini Paparan Bupati 

Dalam pasal tersebut pada pokoknya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi, dan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa belum dirasakan oleh masyarakat umum. 

Selain itu, Pasal 5, Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kampung Unik di Garut, Tiap Pasutri Rata-rata Punya Belasan Anak. Biasanya Mereka Melahirkan ‘Tunji’

"Jadi mulai dari sekarang ayo kita kawal sejauh mana Kejaksaan Negeri Garut dapat profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Saya meminta APH meminta keterangan juga kepada auditor, karena memiliki peran apakah auditor di Inspektorat menjalankan tugas dan kewajiban hukumnya atau tidak. Kalau tidak berarti oknum auditornya pun harus menanggung akibat hukumnya, jangan hanya pihak Desa," ujar Asep Muhidin.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler