Pelaku Curanmor di Garut Lari ke Hutan Jatuh di Tebing, Hampir Diamuk Massa

25 Maret 2022, 20:16 WIB
NR pelaku curanmor di Garut kembali harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan sedang mencuri sepeda motor. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - NR (48) kini kembali harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan sedang mencuri sepeda motor. Sebelumnya, warga Kabupaten Bandung ini telah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus curanmor.

Kapolsek Leles, Iptu Erwin Hermawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan NR yang saat itu sedang dalam kondisi terluka parah. Sebelumnya ia terjatuh dari tebing setinggi sekitar 50 meter saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga.

Akibat dari peristiwa itu, tutur Erwin, kepala NR mengalami luka cukup parah dan banyak mengeluarkan darah.

Baca Juga: DPC PBB Garut Optimis Bisa Raih Kursi Di Pemilu 2024

Beruntung polisi dengan cepat datang ke lokasi dan langung membawa NR ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis. Kedatangan polisi ke lokasi juga telah menyelamatkan NR dari aksi amuk warga yang sudah kesal dengan perbuatannya.

"Kami telah mengamankan seorang warga Kabupaten Bandung berinisial NR yang menjadi terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kampung Dampit, Desa Dano.

Saat diamankan, kepala NR sudah dalam kondisi luka parah akibat terjatuh dari tebing saat berusaha menyelamatkan diri dari kejaran warga," ujar Erwin, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Garut dan Ibunya Jadi Korban Kekerasan Tiga Pria, Aksinya Viral di Medsos

Dikatakannya, sebelumnya NR kepergok warga saat tengah berusaha membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Saat itu nasib NR masih beruntung karena masih bisa meloloskan diri dari kejaran warga setelah ia masuk ke kawasan hutan.

Namun keesokan harinya, kata Erwin, warga yang masih kesal, sejak pagi kembali melakukan pencarian terhadap NR. 

Akhirnya, keberadaan NR di dalam hutan pun bisa diketahui warga dan mereka kembali melakukan pengejaran sehingga membuat NR kembali harus kalang kabut menghindari kejaran warga hingga akhirnya terjatuh ke dasar tebing.

Baca Juga: Tarif KA Cikuray, Garut–Pasar Senen Rp45.000. KA Garut-Cibatuan Rp6.000-Rp14.000. Ini Jadwal Pemberangkatannya

Ia menerangkan, warga langsung berkerumun sedangkan NR saat itu sudah benar-benar tak berdaya akibat luka parah yang dialaminya di bagian kepala. 

Di saat-saat kritis seperti itulah, sejumlah anggota Polsek Leles tiba di lokasi dan langsung melakukan negosiasi dengan warga agar mereka mau menyerahkan NR ke polisi.

Menurut Erwin, meskipun negosiasi berjalan cukup alot, akan tetapi pada akhirnya warga bersedia menyerahkan NR kepada polisi. 

Baca Juga: Diskominfo Garut Usulkan 119 Ribu Bantuan STB Bagi Warga Kurang Mampu

Dengan segera, polisi langsung mengamankan NR untuk segera mendapatkan pertolongan medis sekaligus menghindarkannya dari amukan massa.

"Hasil penyelidikan diketahui jika NR ini merupakan warga Cikancung, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia juga telah tiga kali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama dan ini merupakan yang keempat kalinya," katanya.

Diungkapkannya, hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan D (41), rekan NR saat melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Dampit, Desa Dano.

Baca Juga: Jalur KA Cibatu-Garut Resmi Dibuka Menhub, Ini Rincian Jadwal dan Rute Keberangkatan KA Cikuray

Namun saat aksi mereka diketahui warga, D langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor sedangkan NR sempat berkelahi dengan warga sebelum akhirnya melarikan diri ke dalam hutan.

Erwin menyampaikan, D merupakan warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Ia dibekuk petugas di salah satu pangkalan ojek di Desa Ciaro setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian.

Masih menurut Erwin, NR berperan sebagai pemetik sedangkan D bertugas mengawasi situasi sekaligus membawa sepeda motor saat mereka mencari sasaran. 

Baca Juga: Yati Menitikkan Air Mata di Stasiun Garut, Tiga Tahun Menunggu Kepastian

Ternyata, sepeda motor yang digunakan D pun merupakan hasil curian dan kini sepeda motor tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti.

"Selain dua tersangka, kami juga berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupkan hasil curian. 

NR ini memang sudah sangat sering melakukan aksi poencurian baik di wilayah Garut maupun Bandung bahkan sebelumnya ia telah tiga kali tertangkap dan menjalani hukuman," ucap Erwin.

Baca Juga: Mulai Besok Stasiun Garut Layani KA Cikuray dan KA Garut Cibatuan. Ini Tarif dan Jadwal Keberangkatan

Atas perbuatannya, NR dan D dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler