Polres Sumedang Ungkap Peredaran Shabu Jaringan Cirebon-Jatinangor

1 April 2022, 14:45 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun saat press conference pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Bagus Panuntun serta Kasat Reskrim, AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan menyampaikan, kasus penyalahgunaan narkotika terjadi di wilayah Jatinangor.

Kata Kapolres, pengungkapan kasus shabu tersebut, berawal informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Piala Umuh Muchtar: Wabup Sumedang Berharap Cabor Sepakbola Raih Emas di Porprov

Pada Minggu 20 Maret 2022 Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku bernama Y. S  alias Ucok serta alias Ndul (36) warga Jatinangor Sumedang.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2  paket seberat 2,09 gram, 1 set alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik bening bekas dan sedotan warna putih beserta 1  buah pipet kaca bening dan 1 buah hape.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka  Y.S, bahwa dia pernah menyerahkan shabu-shabu kepada tersangka A.L Alias Dolphin (23), selanjutnya penyidik mengamankan tersangka A.L di sebuah kamar kost di wilayah Jatinangor, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan kembali barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 3,51 gram," ujarnya.

Baca Juga: Tradisi Munggahan Gembrong Liwet di Sumedang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Daerah

Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh tersangka Y.S dari Cecep Sutardi (DPO) dengan cara tersangka Y. S. mengambil secara langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Cecep Sutardi (DPO) di depan Puskesmas Prumbon Cirebon.

Shabu tersebut dibagi menjadi paket L (large) seberat 1 gram sebanyak 3  paket, paket M (midlle) seberat 0,45 gram sebanyak 6 paket dan paket S (small) seberat 0,25 gram sebanyak 16 paket.

Ia menambahkan, tersangka Y.S telah menyimpan ditempat yang telah ditentukan oleh  Cecep Sutardi (DPO) sebanyak 3 kali dan tersangka A.L sebanyak 10 kali disekitaran wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Kabupaten Bandung tanpa mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya, kedua tersangka mendapatkan upah atau imbalan berupa uang masing-masing Rp500 ribu dan masing-masing 1 paket S narkotika jenis shabu, yang selanjutnya digunakan atau dikonsumsi oleh para tersangka.

Baca Juga: Jelang Puasa, Masyarakat Mekarasih Sumedang Gelar Ritual Menyucikan Diri di Waduk Jatigede

Kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler